Sulistyorini Ketua KPU Pacitan menyatakan sampai sekarang, sebagian besar calon anggota dewan terpilih belum melaporkan harta kekayaan.
“Jadi untuk awal Agustus semuanya anggota dewan terpilih, laporan harta kekayaannya sudah harus terkirimkan ke KPU Pacitan.”katanya.
Terkait wajib lapor harta kekayaan kepada calon anggota dewan terpilih, KPU mendapat surat tembusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain itu KPU Pacitan sudah memberikan surat edaran baik ke partai politik maupun ke calon terpilih.
Sebagai pejabat publik wajib melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan akuntabel. Sebab itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Sesuai ketentuan peraturan bahwa KPU Pacitan diinstruksikan KPU RI untuk menyampaikan kepada partai poltik berikut calon terpilih untuk ketentuan persyaratan calon anggota dprd, itu mewajibkan laporan lhkpn, baik yang sudah menjadi anggota dprd maupun yang belum disampaikan paling lambat sebelum pelantikan.Tanda bukti laporanya sudah harus masuk KPU, 21 hari sebelum pelantikan.”jelasnya.
Kewajiban pelaporan ini diatur pada Peraturan Komisi Pmeilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon dalam Pemilihan Umum.
"Mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK," ucap Sulistyorini.
Komisi Pemberantasan Korupsai (KPK) menyarankan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara supaya tidak dilantik.
Reporter:Asri