Pemusnahan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 304,64 Gram diJus Dengan Blender.

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Juni 24, 2024

GrinduluFM Pacitan - Pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 304,64 Gram dengan rincian 189,86 Gram dan 114,78 Gram dalam bentuk tanaman jenis ganja oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan, Senin (24/6/2024).

Hasil pantauan Grindulu FM, barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, setelah itu akan dibakar.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penyelidikan periode Januari - 8 Juni 2024.

“BB yang dimusnahkan kalau dirupiahkan kurang lebih Rp. 6 juta untuk dua paket ganja tadi,”terang Kapolres saat diwawancarai Senin 24 Juni 2024, pukul 14.30 WIB di halaman Satnarkoba Polres Pacitan.

Dalam pemusnahan tersebut hadir pula Erwin Pudyono Marwiyanto, perwakilan dari Pengadilan Negeri Pacitan, Herdiawan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pacitan.

Dari BB narkotika seberat 304,64 Gram itu, diperoleh polisi dari tangan 6 tersangka. Dari keenam tersangka tersebut, satu diantaranya masih proses penyelidikan.

Mayoritas tersangka ini sebagai pengguna dan sebagian besar warga dari luar Kabupaten Pacitan.

“Tersangka dengan inisial KK warga Sidoarjo Dusun Brangol Desa Grudo Ngawi ditangkap di rumahnya.”lanjutnya.

Dari tersangka BB yang berhasil ditemukan dua paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dilakban warna hijau, dengan berat bersih 310 gram, dua buah lakban warna hijau, satu buah pisau. Dua unit timbangan elektronik, satu buah tas warna hitam, satu buah toples berbentuk kotak, yang berisi Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sisa pemakaian dengan berat bersih 3 gram, satu unit Handphone.

“Keenam tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (I) Jo Pasal 132 ayat (I) UU Nmor 35 RI tahun 2009. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja junto percobaan atau permufakatan jahat untuk menyimpan, menguasai, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal di atas.”tutupnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 15.51
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03