Eksekusi dengan memulihkan dan menyetorkan ke kas Negara dilakukan Kejaksaan Negeri Pacitan, Rabu tanggal 26 Juni 2024, melalui Bank BRI Cabang Pacitan.
“Pengembalian uang Negara tersebut dari tersangka Ir. Miftahol Arifin, MM sebesar Rp.1.421.708.309,90 (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus sembilan koma sembilan puluh rupiah).”kata Kejari Pacitan Eri Yudiarto S.H.
Pengembalian uang Negara tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan negeri Pacitan tetap menghitungnya sebagai kerugian Negara dan langsung menyetorkan kepada kas Negara melalui Bank BRI.
Kejaksaan Negeri Pacitan telah melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap perkara dugaan korupsi dengan kerugian Negara senilai miliaran rupiah yakni total mencapai Rp.2.647.750.393,50.
Kerugian Negara telah dihitung ahli yang berkompeten di bidangnya.
Korupsi seakan tak pernah berhenti. Para pelaku korupsi yang mayoritas para pegawai atau pejabat pemerintahan pada posisi strategis tersebut "mati satu tumbuh seribu".
Setidaknya Pacitan sebagai Kabupaten terkecil saja tak luput dari aksi tindak pidana korupsi. Buktinya sudah berapa kepala desa yang terjerat kejahatan haram tersebut yang ujungnya sekarang masih mendekam di jeruji besi.
Reporter:Asri