Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji dalam sambutannya mengatakan, kepala desa yang mendapat perpanjangan jabatan itu sebenarnya bukan hadiah, bonus atau penghargaan,akan tetapi lebih merupakan amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan sebaik baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diamanahkan rakyat dan pemerintah.
“Saya percaya kepada saudara - saudara bertugas sebaik - baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diamanahkan kepada kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan ini. Semoga Allah selalu bersama kita.”ucapnya.
Kepala desa yang dikukuhkan ada yang menjabat tinggal enam bulan lagi dengan perpanjangan ini, ada juga hingga tahun 2029.
Kepala desa yang dijabat penjabat dan pergantian antar waktu (PAW) habis masa jabatannya tahun ini karena perpanjangan akan dilantik awal tahun 2025 karena sudah masuk tahapan Pilkada.
Bupati mengajak seluruh Kades untuk mengisi 2 tahun perpanjangan jabatan dengan banyak prestasi, karena seorang kades akan dinilai baik dan berhasil apabila telah meninggalkan legacy sehingga menjadi kepala desa dengan suri tauladan yang baik.
Pemerintah daerah masih sangat berharap koordinasi dengan pemerintahan desa berjalan semakin lebih baik.
“Saya ucapkan selamat kepada kepala desa saat ini dikukuhkan. Hal yang harus dilakukan masih banyak, untuk itu saya sangat berharap modal pengalaman beliau-beliau, bonus perpanjangan bisa dijadikan landasan bekerja lebih baik dengan rasa syukur.
Dalam kesempatan yang sama, Heri Setijono Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Pacitan menjelaskan, ada 167 desa di Kabupaten Pacitan, kemudian yang diperpanjang masa jabatannya sejumlah 153 kepala desa, yang 14 dijabat oleh penjabat kepala desa sehingga tidak di perpanjang akan tetapi nanti akan ada proses pergantian antar waktu (PAW) kepala desa.
“Pergantian antar waktu ( PAW ) menyusul insyaAllah dilaksanakan mulai akhir tahun sampai dengan pelantikan diawal tahun 2025 karena sudah masuk Pilkada sehingga tidak akan berbarengan tahapan Pilkada,”jelasnya.
Reporter:Asri