Oleh karena itu pula Komisi IV DPRD yang bermitra dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengusulkan 2 persen dana desa untuk pembiayaan penanganan sampah di masing masing desa di 12 Kecamatan. Dengan alasan masalah sampah itu dari desa satu ke desa lain sama.
Pujo Setyo Hadi Ketua Komisi IV DPRD Pacitan mengusulkan apakah bisa di badan anggaran itu untuk Sekda selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) ada semacam pedoman dalam melaksanakan APBD dibolehkan bupati dengan perbup nya menekankan pembahasan APBdes untuk mengalokasikan penanganan sampah.
Menurut Pujo masalah sampah bukan masalah sepele harus ada pemilahan dan banyak kader di pemerintahan kecamatan harus bersinergi.
“Kami menyadari TPS 3R harus dibangun di kecamatan contoh di punung desa kendal dan desa gendaran kecamatan donorojo bagaimana mendorong dinas lingkungan hidup selaku opd yang berkewajiban sosialisasi TPS 3R yang macet untuk bisa dimanfaatkan lagi.”pungkasnya.
Pudjo Setyo Hadi Ketua Komisi IV DPRD Pacitan pernah mengusulkan kepada bupati agar bisa mengambil langkah tepat terkait permasalahan sampah. Pasalnya, sampah itu bukan permasalahan sepele. Persoalan sampah adalah masalah yang mendesak sehingga harus segera mendapatkan solusi yang tepat dan cepat.
“Kami mengusulkan kepada bupati pacitan agar bisa mengambil langkah cepat soal sampah dengan mengalokasikan 2 persen dana desa untuk pembiayaan penanganan sampah,”tegasnya.
Terlebih sampah setiap hari ada puluhan ton yang dibawa ke TPA saat hari biasa belum lagi memasuki moment khusus seperti keramaian dan hari besar maka sampah otomatis akan semakin banyak.
Dana desa tahun 2024 naik. Total kenaikannya sekitar Rp.2,38 miliar untuk desa di Pacitan.
Untuk diketahui Dana Desa (DD) untuk Pacitan tahun lalu Rp 167,2 miliar, sedangkan tahun ini bertambah menjadi Rp 169,5 miliar. Duit ratusan miliar ini akan dibagi 167 desa di Pacitan. Rata rata setiap desa menerima kisaran Rp 700 juta hingga Rp 1,3 miliar setahun.
Permasalahan sampah di 12 kecamatan itu sama, baik itu kelurahan ataupun non kelurahan alias desa. Tentunya pengelolaan sampah harus benar benar di perhatikan.
Sampah jika dibiarkan tidak hanya mematikan sektor pariwisata tetapi bisa merusak ekosistem. Pariwisata di Pacitan bisa mati jika sampah tidak dikelola dengan tepat.
Oleh karena itu Pudjo berharap pemerintah daerah menggunakan dana desa untuk pembiayaan penanganan sampah.
“Rapat komisi bidang anggaran bagaimana kalau ada regulasi misalkan dalam menyusun apbdes itu rekomendasi dari bupati boleh nggak untuk dikaji di bagian hukum, apakah boleh pemerintah desa ini mengalokasikan dana desa 2 persen saja untuk penanganan sampah,”tekannya.
Reporter:Asri