GrinduluFM Pacitan - Selasa tanggal 20 Februari pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.44 WIB Kejaksaan Negeri Pacitan telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II atas nama Miftahol Arifin atas dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan dari penyidik Kejari Pacitan.
Kejaksaan Negeri juga melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tipikor penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Tahun Anggaran 2022 dari penyidik Polres Pacitan kepada JPU Kejari Pacitan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah pemeriksaan selesai tersangka Miftahol Arifin dan Sutoyo,S.M dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya tersangka di bawa ke Cabang Rutan Kelas I pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.”ungkap Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto SH.
Perkara tersebut selanjutnya menjadi tanggungjawab JPU Kejaksaan Negeri Pacitan dan akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya.
Reporter:Asri