Ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulistyorini mengatakan Pleno berlangsung tiga hari, mulai tanggal 28 Februari hingga 1 Maret 2024.
“Saya berharap pleno rekapitulasi berjalan lancar sehingga bisa selesai tiga hari sampai tanggal 1 Maret selesai tidak muncul masalah sehingga tanggal 2 Maret kita bisa serahka ke KPU Provinsi,” ujarnya.
KPU menetapkan 472.780 jiwa dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Rekapitulasi penghitungan suara tersebut untuk 5 jenis pemilihan umum.
Masing masing PPK akan membuka kotak rekapitulasi hasil kecamatan kemudian membacakan sesuai jenis pemilihan dari kecamatan pertama hingga sampai kecamatan terakhir.
“Diakhir kita melaksanakan rekapitulasi 12 kecamatan sekabupaten pacitan untuk lima jenis pemilihan umum kemudian akan kita tetapkan.” jelasnya.
Pleno rekapitulasi tingkat kecamatan tentu berbeda dengan rekapitulasi tingkat kabupaten. Kalau kecamatan per desa tapi kalau kabupaten per kecamatan.
Agus Haryanto Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pacitan mengatakan sebelumnya di kecamatan hasil rekapitulasi menemukan adanya kesalahan tulis dalam bentuk dugaan pelanggaran 381 untuk semua jenis pemilu.
Pengawasan Bawaslu tidak hanya pada perolehan suara saja akan tetapi terkait dengan data pemilih. Siapa pemilih berapa orang apakah DPT nya sesuai dengan pengguna. Pemilih jangan sampai lebih atau selisih baik itu laki laki maupun perempuannya, terjadinya kesalahan tulis atau salah hitung, semua bakal dipelototi Bawaslu.
Pada Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, Bawaslu berharap seluruh permasalahan dapat diselesaikan dalam rapat pleno, tujuannya proses rekapitulasi jangka panjang tidak terganggu.
“Kalau ada perbedaan dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan kami sampaikan ke KPU untuk diperbaiki saat selesai rekapitulasi hari ini,”pungkasnya.
Reporter:Asri