Dalam kasus tersebut, kerugian Negara sebesar Rp.1.522.691.570,46.
Tersangka Sutoyo menjabat sebagai Bendahara umum pada tahun 2022 lalu.
Dalam rilis tersebut tampak Kasat Reskrim AKP Untoro ikut mendampingi Kapolres AKBP Agung Nugroho.
“Anggaran yang diambil tersangka sebesar Rp.305.034.950, yang dikembalikan oleh tersangka Rp.108.000.000; kerugian Negara yang belum atau tidak dikembalikan sebesar Rp.197.034.950,”ungkapnya.
Modus tersangka selaku bendahara melakukan pengambilan pencairan uang dari rekening kas desa di bank jatim cabang pembantu Ngadirojo tapi sudah sesuai dengan administrasi pencairan.
Selanjutnya uang yang diambil itu tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan. Tapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar tiga ratus lima juta lebih sekian.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan Polres Pacitan. Perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan.
“Disangkakan untuk tersangka Pasal 2 undang undang no 31 tahun 1999 tentang langgaran memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak satu miliar dan bisa juga disangkakan pasal 9 undang undang no 20 tahun 2001 ancaman 5 tahun,”ujarnya.
Kapolres menegaskan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi perangkat desa lain agar tidak bermain main dengan pengelolaan anggaran keuangan desa. Semua perangkat desa harus mematuhi aturan jangan sampai melanggar aturan demi menguntungkan diri sendiri yang akibatnya akan berujung berhadapan dengan hukum.
“Keuangan Negara harus digunakan untuk pembangunan desa jangan dimabil untuk kepentingan diri sendiri. Saya harapkan kedepannya tidak ada lagi, khususnya di pacitan, desa desa yang mengalami hal serupa apalagi kedepan ini anggaran desa tiap tahun akan naik, potensi tindak pidana korupsi akan lebih besar. Para kades harus betul hati hati bagaimana mengelola keuangan desa jangan sampai ada masalah dengan hukum.”tutupnya.
Reporter:Asri