“Dari rangkaian kejadian itu, 365 orang luka ringan dan 4 orang luka berat. Faktor kelalaian atau human error, kondisi jalan dan faktor kelaikan kendaraan memang masih mendominasi terjadinya laka di Pacitan.”katanya.
Sementara terkait catatan pelanggaran lalu lintas masih ditemukan jumlah yang tidak sedikit. Pelanggaran berkendara selama 2023 tercatat 8443 kasus dan tercatat 2626 kendaraan ditilang. Selama setahun 2023 polisi melakukan peneguran terhadap 7044 pengendara karena tidak tertib berlalulintas dan berkendara.
Sesuai pemetaan unit lalu lintas Polres Pacitan untuk jalur rawan kecelakaan lalu lintas berada di JLS dan Jalan Tentara Pelajar. Adanya angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi tersebut merupakan satu bukti kesadaran masyarakat Pacitan untuk tertib berlalu lintas masih rendah.
“Kesadaran masyarakat masih kurang di Pacitan. Tertib itu ternyata harus diawasi. Kalau ada petugas baru masyarakat ini mau tertib berkendara.”ungkapnya.
Intinya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas tersebut harus tertib. Makanya himbauan tertib berlalu lintas harus diterapkan. Gencar lakukan penyuluhan ke sekolah sekolah dan kantor kantor. Selain itu yang terpenting itu peran orang tua.
“Program saling mengingatkan, empaty dalam tertib berkendara menghindari pelanggaran dan juga terpenting urus jitu mengurangi pelanggaran saat berkendara itu adalah peran orang tua.”ujarnya.
Baru saja masuk tahun 2024, angka kecelakaan lalu lintas sudah tercatat lagi di Unit Laka Polres Pacitan yaitu kejadian laka di Kecamatan Arjosari dengan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara tercatat 1 orang. Kemudian kecelakaan lalu lintas juga terjadi di awal tahun 2024 di depan SPBU Punung.
“Kita harus mengkampanyekan budaya selamat dijalan dan tertib dengan melengkapi kelengkapan surat berkendara kemudian perilaku dijalan dengan taat peraturan, rambu rambu sehingga gol akhir bisa meminimalisir kecelakaan. Intinya kecelakaan itu diawali dari pelanggaran. Atau mungkin jatuh sendiri kalau tidak karena pelanggaran.Tapi kebanyakan kecelakaan itu diawali dari pelanggaran.”jelasnya.
Berdasarkan anatomi pelaku pelanggaran lalu lintas usianya didominasi usia produktip 16 sampai 26 tahun. Berarti ini usia usia pelajar yang masih belum stabil emosinya saat berkendara dijalan raya.
“Ini akan kita tekankan pada anak anak kita yang masih muda muda itu bagaimana bisa tertib berlalu lintas jangan ugal ugalan maupun melanggar pasal lalu lintas.”tutupnya.
Reporter/Penulis:Asri