Uang kerugian Negara dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Pacitan tiga kali, tahap pertama Rp.681 Juta, pengembalian kedua Rp.146 Juta, pengembalian terakhir senilai Rp.1.819.965. 159.90;.
Pejabat Pembuat Komitmen inisial MA ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan kelas IIB Pacitan.
Penahanan terhadap tersangka tersebut dimulai tanggal 9 sampai 29 Januari 2024.
“Dan pada hari ini kami juga telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai satu miliar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh sembilan sembilan puluh rupiah atas perkara tersebut. Uang ini adalah pembayaran terhadap kerugian Negara berdasarkan putusan nomor 26 atas nama terpidana Ahmad Jasuli yang diterimakan melalui tersangka inisial MA untuk memenuhi pembayaran kerugian Negara.”ucap Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribuan saat rilis Kamis 18 Januari 2024 didampingi Kasi Intelijen Yusaq Djunarto SH.
Surat Penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor Print-01/M.5.39/01/2024, tanggal 09 Januari 2024; surat perintah penahanan (tingkat penyidikan (T-2) Nomor Print-01/M.5.39/01/2024, tanggal 09 Januari 2024 atas nama tersangka inisial MA.
Peran tersangka inisial MA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan kegiatan pembangunan pelabuhan mulai dari awal sampai selesai. Seharusnya bisa terlaporkan seratus persen cuma Karena ada kendala hanya sampai progres 52 persen.
“Progres tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan kami dilapangan. Dari tiga kali pengembalian kerugian keuangan Negara oleh tiga tersangka Warji Jasuli dan MA maka keuangan Negara kembali pulih. Namun proses hukum tetap berlanjut. Untuk tersangka inisial MA disangkakan pasal 2 Undang Undang Tipikor Junto pasal 18 Undang Undang Tipikor ancaman maksimal 15 tahun penjara."tutupnya.
Reporter/Penulis:Asri