Hal itu diutarakan Kasi Pidsus Ratno Timur Pasaribuan dan diiyakan pula oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto SH.
“Pokoknya ada, pokoknya ada bidikan tapi belum sekarang ini, nanti akan kami sampaikan saat nanti pimpinan sudah memperbolehkan untuk digelar diekspos. Yang jelas ada lagi yang kami bidik. Pokoknya ada pokoknya ada. Tunggu aja ya pokoknya ada.”lontarnya.
Sementara ditemui secara berbeda Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto mengatakan target pasti ada artinya sesuai dengan undang undang informasi publik kalau masih dalam penyelidikan dan penyidikan masih belum bisa disampaikan.
Penanganan korupsi pada optimalisasi kasus yang nilai kerugian Negara nya besar. Untuk itu Kajari mengharapkan jajarannya untuk menangani kasus korupsi di daerah yang nilainya besar. Sedikit kasus yang diungkap akan tetapi lebih berkualitas. Jadi walau tindak pidana korupsi kalau kecil costnya untuk melakukan persidangan cukup tinggi dan Negara akan menjadi rugi.
Jika kasus korupsi kecil Kejaksan Negeri akan melakukan pembinaan dan diserahkan ke Inspektorat.
“Kalau prinsip kita pencegahan lebih utama dari pada penindakan. Kalau sudah ada penindakan itu kita zero toleransi. Artinya kita tidak merasa bangga ketika kita melakukan penanganan perkara korupsi banyak apakah itu menyelesaikan suatu masalah tentu tidak. Di kepemimpinan saya kebijakan tentunya terhadap program pembinaan dan pengawasan tipikor namun kalau itu tidak bisa apa boleh buat kita lakukan penindakan hukum.”jelasnya.
Bakal adanya bidikan Kejaksaan Negeri Pacitan terkait kasus korupsi besar membuktikan keseriusan Kejaksaan Negeri untuk mengungkap sejumlah kasus korupsi didaerah.
Reporter/Penulis:Asri