Bila terjadi maka dari Bawaslu koordinasi dengan KPU melakukan antisipasi bareng bareng jauh jauh hari akan menjadi sesuatu yang sangat penting dan harus dilakukan secara masif.
“DPTb itu perlu diawasi, kita harus pastikan petugas KPPS, untuk pemilih pindah milih ini yang dapat 2 surat suara ya dapat surat suara 2 jangan sampai dapatnya 4 surat suara kemudian dia hanya bisa milih jam 11. Bagaimana kalau DPTb datang jam 7 kemudian dia hanya bisa milih jam 11, DPTb bagaimana kalau dia datang jam 7 bagaimana pelaksanaannya nanti akan kita evaluasi bareng bareng.”katanya.
Bawaslu harus memastikan pengawas TPS mendapatkan salinan siapa saja yang hanya mendapatkan dua surat suara atau tiga surat suara.
“Itu yang akan bawaslu awasi ketat terkait DPTb dan juga DPK karena ada bagian dari titik rawan yang memang harus dan perlu kita awasi jangan sampai ada pemungutan suara ulang.”tegasnya.
Jika DPTb datang ke TPS tidak sesuai jam pelayanan perlu diutamakan untuk dilayani berbeda dengan DPK itu gak boleh dilayani jika tidak sesuai jam jadwal layanan karena dia bisa memilih ketika surat suara masih tersedia.
Eko Setiawan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pacitan menjelaskan 2500 DPTb tersebut merupakan angka bergerak. Ada pemilih pindah datang dan pindah keluar. Berapa sekarang jumlah DPTb belum bisa diketahui karena memang angka itu terus bergerak sampai batas waktu 7 Februari 2024.
Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb itu orang yang sudah terdaftar di suatu TPS tetapi pada hari pemungutan suara dia tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dimana dia terdaftar karena alasan menjalankan tugas ditempat lain pada hari pemungutan suara dengan menunjukan surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi dengan menunjukan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit dan surat pernyataan pendamping, menjalani tahanan rutan, lapas atau menjadi terpidana membuktikan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan, tertimpa bencana alam dengan membawa surat dari BPBD, Kades, Lurah atau Media Masa.
Syarat mengurus pindah memilih itu membawa KTP-el, dokumen pendukung, nomor WhatsApp, email akrif.
“Saat ini layanan mengurus pindah memilih DPTb masih dibuka sampai dengan 7 Februari 2024. Pelayanan di seluruh PPS (Desa), PPK (Kecamatan) se Kabupaten Pacitan atau di Kantor KPU Kabupaten Pacitan. Layanan kita buka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.”pungkasnya.
Reporter:Asri