Kabid Penilaian Kinerja Aparatur BKPPD Pacitan Novia Wardhani mengatakan sejak Januari hingga 11 Desember 2023 dari semua laporan ASN indispliner masuk ternyata sebagian banyak dari unsur pendidik. Ada guru yang melakukan indispliner karena pidana sejumlah tiga orang. Sedangkan yang melakukan indispliner non pidana ada 6 orang selama tahun 2023.
“Dari 9 ASN indispliner 4 diantaranya dari dunia pendidikan. Misalnya pelanggaran kode etik ujaran kebencian, melakukan pelecehan seksual terhadap siswa, guru melakukan tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan murid meninggal dunia dalam jam pelajaran. Kalau boleh jujur,ASN dari pendidik yang banyak melanggar disiplin selama tahun 2023.”kata Novia Wardhani saat dihubungi Senin 11 Desember 2023.
Dunia pendidikan di Pacitan sedang tidak baik baik saja akhir akhir ini. Setidaknya dari tahun ke tahun tidak sedikit guru berselingkuh ikut menjadi penyumbang deret angka pelanggaran indispliner ASN di Pacitan.
Semakin tinggi pohon tentu semakin kencang angin menerpa. Agaknya pepatah ini perlu dicermati dan dipahami semua orang dengan segala latar profesi terutama pendidik atau guru. Potensi perselingkuhan ternyata dapat pula terjadi di dunia birokrasi. Entah karena apa, kalau bisa jujur proporsi perselingkuhan didunia pendidik di Pacitan tahun ini tinggi.
Novia mengungkapkan dampak dari rawannya perselingkuhan dari dunia pendidik atau guru berimbas pula pada angka kasus perceraian ASN di Pacitan yang terbanyak dari pendidik.
Potensi yang menyebabkan guru lebih banyak melakukan perselingkuhan karena gaji besar belum lagi adanya tunjangan sertifikasi, seringnya ngobrol dan tugas luar. Bertambahnya financial yang tidak diimbangi dengan spiritual akan gampang merusak.
“Prevalensinya tinggi perselingkuhan di dunia pendidik itu, guru di Pacitan rawan selingkuh dari pasangannya kalau bisa jujur. Badan Kepegawaian Daerah mencatat jumlah aparatur sipil Negara yang paling rawan selingkuh adalah guru dan unsur pendidik. Semakin tinggi pohon tentu semakin kencang angin menerpa. agaknya pepatah ini perlu dicermati dan dipahami semua orang dengan segala latar profesi terutama guru.”ungkapnya.
Terkait pengawasan dan penegakan disiplin ASN itu menjadi tanggung jawab atasannya langsung. Hukuman tingkat berat itu paling ringan penurunan jabatan lebih tingkat rendah selama 12 bulan.
“Untuk atasan langsung itu bisa menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan dan sedang. Kemudian Bupati itu berwenang untuk menjatuhkan disiplin tingkat sedang dan tingkat berat. Berat itu sampai pada pemberhentian dengan tidak hormat. Khusus yang melakukan perselingkuhan itu sudah diatur yang bersangkutanlangsung masuk kategori penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat sesuai PP Nomor 10. Perselingkuhan langsung masuk kategori berat karena melanggar ijin perceraian dan melanggar ketentuan perkawinan PNS.”terangnya.
Sementara Budiyanto Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan tidak membantah jika ASN indispliner dari dunia pendidik penyumbang deret angka terbanyak jika dibanding ASN di luar dunia pendidikan. Hal itu karena ASN dari pendidik lebih banyak hampir 67 persen dari jumlah total ASN di Pacitan.
Pencegahan sudah diupayakan melalui sosialisasi ketentuan perundangan yang berlaku. Pendidik terus didorong menjadi taat terhadap ketentuan regulasi. Penanganan jelas dilakukan kalau sudah terjadi. Kalau belum terjadi upaya pencegahan terus dilakukan. Bahkan sanksi berat bagi ASN pendidik yang berselingkuh tidak lagi dapat ditawar-tawar.
“Supaya temen temen ada efek jera, sudah banyak juga ini temen temen guru yang dilepas dari jabatannya selaku guru menjadi pejabat pelaksana, mereka mengalami kerugian akibat perbuatannya karena tidak dapat sertifikasi lagi seperti sebelumnya. Kita terus berikhtiar untuk menekan angka. Terutama kita pahamkan terhadap aturan. Selaku PNS harus taat melakukan kewajibannya dan menghindari larangan.”tegasnya.
Reporter/Penulis:Asri