Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan Erwin Ardian dalam putusannya, biduan dangdut tersebut sah bersalah dalam tindak pidana pembuangan jasad bayi hasil hubungan diluar nikah. Dimana oleh majelis hakim dikualifikasi sebagai bentuk penalantaran.
“Meskpiun karena memang perbuatan terdakwa mengakibatkan anaknya mati tapi tidak sepenuhnya menjadi kehendak jahat dari terdakwa karena dibuktikan dengan terdakwa telah melakukan upaya upaya. Cuma yang dilakukan upaya itu secara tidak maksimal artinya dia melahirkan sendiri selama proses kehamilan tidak pernah memeriksakan kandungannya dengan rutin. Tidak juga menghubungi tim paramedis untuk membantu persalinannya sehingga hal hal tersebut oleh majelis hakim dikualifikasi sebagai bentuk penelantaran. Dan penalantaran ini dalam undang undang 34 tahun 2015 dalam kualifikasi melakukan kekerasan terhadap anak.”ucapnya.
Pertimbangan pertimbangan itulah yang dijadikan pertimbangan hakim untuk kemudian memutus enam tahun dari tuntutan yang diajukan delapan tahun oleh jaksa penuntut umum. Tentunya dengan mempertimbangkan terdakwa memang menyesali mengaku bersalah, tidak melakukan perbuatannya lagi dan yang paling penting terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara pidana seperti itu.
Meskipun dakwaannya disusun secara alternatip, majelis hakim memutuskan yang tepat dakwaan tentang Perlindungan Anak dalam alternatip pertama penuntut umum.
“Saya menghargai dengan putusan majelis hakim enam tahun penjara. Setelah ini kemaren dari tuntutan delapan tahun saya pikir lebih ringan. Maka dengan ini penasehat hukum untuk menerima putusan itu.”ujar terdakwa.
Adapun Jaksa Penuntut Umum Rulis Sutji Sjaheti menyatakan pikir pikir dulu dengan putusan majelis hakim tersebut karena berbeda dari tuntutannya atau lebih rendah. Mengenai barang bukti sepeda motor yang di gunakan terdakwa oleh jaksa akan dirampas oleh Negara karena mempunyai nilai ekonomis akan tetapi hakim berpendapat karena motor itu milik orang lain bukan milik terdakwa dikembalikan ke pemilik lewat terdakwa.
“Untuk putusan sudah penuhi aturan dua pertiga dari tuntutan. Insya Allah sudah bisa diterima. Barang bukti untuk dirampas itukan hakim tadi memutuskan untuk dikembalikan. Itu kita ambil sikap pikir pikir dulu. waktu tujuh hari batas sikap pikir pikir.”terang Rulis.
Majelis hakim menjelaskan putusan lebih ke edukatip memberikan pendidikan biar terdakwa menyadari kesalahannya karena nanti kalau dihukum terlampau berat melebihi dengan kadar perbuatannya malah membuat terdakwa ini tertekan batinnya sehingga dia terdakwa akan cenderung melakukan pengulangan atau residivis atas perbuatan perbuatannya.
Ketua Majelis hakim Erwin Ardian juga menasehati terdakwa agar setelah bebas manti mencari suami yang mau menerima apa adanya, bukan hanya menerima kecantikannya saja, karena wanita semakin tua usia akan semakin hilang kecantikan fisiknya. Hanya menjadi pribadi yang baik yang akan tetap terpancar dalam kecantikan wanita meski usia tak lagi muda.
“Dengan tujuan edukasi diharapkan terdakwa nanti setelah menjalani pemidaannya dia akan bisa memperbaiki perbuatannya yang salah yang dilakukan sebelumnya."tutup Ketua Majelis Hakim.
Reporter/Penulis:Asri