Kejaksaan Negeri Pacitan Musnahkan Barang Bukti, Didominasi Pekara UU Kesehatan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Desember 19, 2023

GrinduluFM Pacitan - Barang rampasan dari jumlah total 25 perkara tindak pidana sepanjang tahun sejak Januari hingga Desember 2023 yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pacitan, Selasa (19/12/23).

Dari 25 jumlah total barang bukti yang dimusnahkan tersebut terbanyak perkara Undang Undang Kesehatan sebanayk 13 perkara.

Pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan itu di laksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pacitan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto.

Dari 25 perkara barang bukti yang di musnahkan periode kedua kali ini tercatat sebanyak 13 kejahatan undang undang kesehatan, diantaranya narkotika jenis shabu 80 gram dan dobel L.

“Barang rampasan yang dimusnahkan pada hari ini diantaranya adalah barang bukti yang sudah ingkrah terdiri dari tindak pidana pencurian sebanyak 3 perkara, perikanan 1 perkara, asusila 1 perkara, pemalsuan uang 1, narkoba 2 perkara, miras 2 perkara dan perkara undang undang kesehatan 12 perkara.”kata Kejari Pacitan melalui Humas Kejaksaan Negeri Pacitan sekaligus Kasi Intelijen Yusaq Djunarto saat dihubungi Selasa 19 Desember 2023.

Periode pertama sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri Pacitan sudah memusnahkan barang bukti tindak kejahatan tahap pertama bulan Juli lalu. Untuk pemusnahan barang bukti kali ini merupakan periode kedua di tahun 2023.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sebagai keseriusan pemerintah melindungi masyarakat luas terhindar dari penyalahgunaan obat obatan terlarang narkotika.

Hasil amatan hadir dalam pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Nageri Pacitan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto, Pemkab dihadiri Drs. Masrukin Staf Ahli, Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Edwin Pudyono Marwiyanto, Kepala Rutan diwakili Kepala Satuan Pengaman Regu Nurhadi, Kepala Resort Kepolisian Pacitan diwakili Kasatreskrim Untoro serta Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan PPNPN Kejaksaan Negeri Pacitan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto menyampaikan pemusnahan barang rampasan ini merupakan agenda rutin Kejari Pacitan yang dilaksanakan tiap enam bulan. Kejaksaan Negeri Pacitan melakukan pemantauan dan pengawasan bb secara langsung oleh pimpinan sejak barang bukti diterima proses penyimpanan, hingga pemusnahan agar tidak terjadi penyelewengan baik oleh orang lain maupun pegawai sendiri.

“Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses peradilan pada setiap kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pacitan.”sambutnya.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 13.23
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03