Terdakwa Hikmah Satwika Mengakui Buang Jasad Bayinya

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, November 01, 2023

GrinduluFM Pacitan - Terdakwa Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) penyanyi dangdut asal warga Desa Banjarejo Kecamatan kebonagung mengakui telah membuang jasad bayi perempuannya pada tanggal 4 Mei 2023 di area perkebunan milik warga Desa Kebondalem, Selasa (31/10). Bahkan saat persidangan terdakwa tidak mengingkari semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti.

Dalam persidangan terdakwa mengatakan sesaat setelah bayi dilahirkannya masih menghela nafas dengan mengeluarkan suara “eh..”lalu bayi tersebut diam..”ucap terdakwa Hikmah Satwika.

Diamnya si bayi oleh terdakwa di simpulkan sendiri sudah meninggal. Padahal jika disimak dari keterangan ahli dr. Indrahany Alwiandono sp.OG pada persidangan sebelumnya, bayi yang lahir tidak menangis, diam bahkan sudah berwarna biru itu belum dapat dinyatakan meninggal, hal tersebut bisa disebabkan kondisi bayi yang buruk jika kondisi bayi buruk harus segera ditangani dengan benar antara lain dengan cara adekuat yaitu mencukupi kebutuhan zat gizi yang diperlukan bayi.

Persidangan yang digelar setiap hari Selasa tersebut dipimpin Hakim Ketua Erwin Ardian dengan hakim pendamping Putu Bisma dan Andika Bimantara.Adapun Imam Bajuri sebagai penasehat hukum terdakwa.

Sedangkan Kejaksaan Negeri Pacitan menugaskan 4 jaksa untuk kasus penemuan bayi dalam kondisi sudah bau busuk yang membuat geger warga se Kabupaten Pacitan tersebut. Adapun jaksa penuntut umum sebagai penanggung jawab atau jaksa utamanya Rulis Sutji Sjaheti. Rulis Sutji Sjaheti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan membenarkan jika terdakwa mengakui telah membuang bayinya.

“Pada intinya terdakwa mengakui perbuatan membuang jasad bayi.”katanya.

Jaksa penuntut umum mengiyakan sesuai keterangan saksi pada agenda sidang pemeriksaan terdakwa, bayi tak berdosa yang harus menanggung aib dari perbuatan orang tuanya itu sesaat setelah dilahirkan masih hidup. Sesuai keterangan ahli, bila kebutuhan zat besi tidak adekuat berakibat pada gangguan perkembangan, karena zat besi dibutuhkan dalam perkembangan sel-sel otak.

Sementara sidang kasus pembuang bayi tersebut masih dilanjutkan Selasa 7 November 2023 di Pengadilan Negeri Pacitan.

“Insya Allah sidang di lanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan.”ungkap Rulis Sutji Sjaheti Jaksa Penuntut Umum.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 09.34
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03