Sepanjang Tahun Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Dominasi Pencabulan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, November 28, 2023

GrinduluFM Pacitan - Pencabulan anak di Pacitan terus bertahan menduduki peringkat tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya. Peringkat kedua terjadi pada kasus persetubuhan dan KDRT kekerasan dalam rumah tangga.

Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2023 diklaim turun jika dibandingkan tahun 2022 tercatat 24 kasus.

Jayuk Susilaningtyas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, khawatir jika kasus pencabulan anak akan menjadi fenomena gunung es dimana kasus yang dilaporkan lebih sedikit jika dibanding kejadian yang tidak dilaporkan.

“Data kejadian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak 2023 menurun hanya tercatat 15 kasus jika dibanding tahun 2022 tercatat ada 24 kasus. Memang iya, pencabulan selalu menduduki peringkat tertinggi.”katanya.

Melihat kasus pencabulan terus bertahan menyumbangkan angka terbanyak dalam kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Pacitan itu sedikit membuktikan banyak pula pelaku menganggap pencabulan itu bisa, padahal itu tidak bisa. Pencabulan yang menimpa anak anak akan mempengaruhi masa depannya.

Kasus pencabulan perempuan dan anak akan meningkat terus sepanjang tahun jika peraturan daerah tentang anak tidak berjalan dan juga lemahnya pengawasan di lingkungan termasuk kurangnya edukasi ditengah masyarakat sehingga pelaku pelakunya tidak jera.

Sebenarnya saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Pacitan juga mengajukan perda inisiatif Kabupaten Layak Anak, pembahasan terus dilakukan marathon agar bisa ditetapkan sesuai jadwal akhir tahun 2023. Dimana dalam perda tersebut ada poin pentingnya melindungi hak hak anak dan membuat anak anak merasa aman nyaman.

Peraturan daerah (perda) perlindungan anak sudah ditangan, segera menyusul peraturan daerah inisiatif Kabupaten Layak Anak. Hanya saja yang menjadi pertanyaan kita setelah perda itu jadi ditetapkan nanti Bagaimana dilapangan?apakah akan berhenti di niat saja ataukah benar benar dilaksanakan.

“Pencabulan itu lebih dipengaruhi faktor teknologi dan media sosial. Lalu kenapa pelaku memilih anak sebagai pelampiasan nafsu, karena anak kelompok rentan menjadi korban.

Selain itu penyebab pencabulan di Pacitan itu karena pengawasan orang tua tidak optimal.

Undang undang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual kepada masyarakat perlu gencar di sosialisasikan pada masyarakat sehingga diharapkan bisa memberikan shock teraphy kepada pelaku.

Tindak pidana pencabulan diartikan sebagai kekerasan seksual yang bersifat fisik akan tetapi tidak sampai penetrasi.

Namun awas pelaku pencabulan anak itu nyaris dilakukan orang terdekat.”ungkapnya.

Kasus yang ditangani Polres Pacitan terhadap kasus pencabulan anak nyaris seluruhnya dilakukan orang orang terdekat, Bapak, Paman dan Kakek. Ini menunjukan jika orang tua tidak pernah menyadari menitipkan anak kepada mbahnya yang di percayainya adalah kesalahan besar yang disesalinya seumur hidup. Cucu menjadi korban pencabulan oleh kakek, bapak tiri atau pamannya.

“Kesadaran masyarakat diharapkan untuk bisa melindungi perempuan dan anak dari kekerasan fisik maupun psikis.”lanjutnya.

Selama ini proses hukum yang diperlukan mulai dari kesaksian saksi di pengadilan, sistem penanganan kasusnya antara lain pendmapingan pskilogi kepada korban dan konseling oleh konselor.

Terbaru ini program KBPP Pacitan edukasi konseling go to school. Termasuk program unggulan sekolah orang tua hebat. Kasus kekerasan perempuan dan anak di pacitan itu pada dasarnya sangat berbahaya kalau tidak segera dicegah secara dini. Khawatir akan menjadi fenomena gunung es.

‘Faktor ekonomi, pola asuh orang tua di era digital dengan media Hand Phone sangat rentan pengaruhnya terhadap perilaku anak.”pungkasnya.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 14.54
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03