Majelis Hakim Belum Selesai Bermusyawarah, Sidang Putusan Pembuang Jasad Bayi Terdakwa Satwika Ditunda Lagi Sepekan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, November 28, 2023

GrinduluFM Pacitan - Pembacaan sidang putusan terhadap terdakwa Satwika pembuang jasad bayi kandungnya minta ditunda satu pekan sampai tanggal 05 Desember 2023.

Alasan penundaan pembacaan putusan adalah musyawarah hakim belum selesai.

Keterangan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan Erwin Ardian SH bahwa hakim majelis belum selesai bermusyawarah. Jadi hakim belum bisa ambil keputusan pada sidang putusan yang seharusnya di agendakan Selasa 28 November 2023.

“Saudara satwika, karena hakim belum selesai bermusyawarah hakim belum bisa mengambil keputusan untuk sidang hari ini. Putusan saudara, kita tunda sepekan. Ada yang ingin di sampaikan saudara terdakwa ? tidak ada majelis hakim, baiklah sidang kita tutup.”ucap Ketua Majelis Hakim Erwin Ardiansah sambil memukul palu thok thok sebagai tanda sidang ditutup.

Pada sidang putusan tampak terdakwa Satwika tidak didampingi penasehat hukumnya Ahmad Bajuri SH.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Rulis Sutji Sjaheti SH di dampingi Jaksa Muslimin SH tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian tetap berharap sesuai dengan tuntutan delapan tahun penjara.

“Harapan kita sesuai dengan tuntutan. Apa yg kita tuntutkan diputuskan, selagi itu di dalam koridor yang di setujui pimpinan tidak di bawah setengah dari tuntutan kita terima itupun sesuai dengan perintah pimpinan dalam hal kejari. Kalau pimpinan perintahkan terima kita terima kalau banding kita siap banding. Dan tergantung terdakwa juga. Kalau terdakwa banding kita banding kalau terdakwa piker pikir kita pikir pikir juga.”harap JPU Rulis.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 15.00
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03