Alasan penundaan pembacaan putusan adalah musyawarah hakim belum selesai.
“Saudara satwika, karena hakim belum selesai bermusyawarah hakim belum bisa mengambil keputusan untuk sidang hari ini. Putusan saudara, kita tunda sepekan. Ada yang ingin di sampaikan saudara terdakwa ? tidak ada majelis hakim, baiklah sidang kita tutup.”ucap Ketua Majelis Hakim Erwin Ardiansah sambil memukul palu thok thok sebagai tanda sidang ditutup.
Pada sidang putusan tampak terdakwa Satwika tidak didampingi penasehat hukumnya Ahmad Bajuri SH.
“Harapan kita sesuai dengan tuntutan. Apa yg kita tuntutkan diputuskan, selagi itu di dalam koridor yang di setujui pimpinan tidak di bawah setengah dari tuntutan kita terima itupun sesuai dengan perintah pimpinan dalam hal kejari. Kalau pimpinan perintahkan terima kita terima kalau banding kita siap banding. Dan tergantung terdakwa juga. Kalau terdakwa banding kita banding kalau terdakwa piker pikir kita pikir pikir juga.”harap JPU Rulis.
Reporter/Penulis:Asri