Kejaksaan Negeri Pacitan Setor Pengembalian Uang Kerugian Negara Kasus Proyek Tamperan Sebesar Rp,681.367.272

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, November 01, 2023

GrinduluFM Pacitan - Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah ini lebih tepat digambarkan pada terdakwa Mohammad Jasuli. Betapa tidak, hasil putusan kasasi mahkamah agung sudah turun dengan menambah hukuman naik dari 5 tahun menjadi 6 tahun, terdakwa masih harus mengembalikan kerugian keuangan Negara.

Seperti diketahui Mohammad Jasuli sebagai Direktur CV. Liga Utama atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan Pacitan telah merugikan keuangan Negara Rp.2,6 miliar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu melalui Jaksa Muslimin menegaskan pengembalian uang kerugian Negara atas terdakwa Mohammad Jasuli sebesar Rp. 681.367.272; merupakan pengembalian perdana dari jumlah total kerugian Negara Rp.2,6 miliar.

Dikatakan Muslimin pengembalian uang Negara tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Negeri Pacitan tetap menghitungnya sebagai kerugian Negara dan langsung menyetorkan ke kas negara.

“Pengembalian keuangan Negara pada hari ini atas nama terdakwa Mohammad Jasuli kita setorkan ke kas Negara melalui BRI. Jadi kemaren putusan mahkamah agung tingkat kasasi sudah turun hukuman naik dari 5 tahun menjadii 6 tahun sehigga pada hari ini uang yang telah dititpkan ke kami ketika penyidikan sebesar Rp,681.367.272, langsung kami setorkan ke bank.”katan Jaksa Muslimin saat dikonfirmasi usai penyetoran ke bank BRI.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan 2 orang atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan perikanan tamperan Pacitan. Dua tersangka tersebut merupakan Direktur CV. Liga Utama Mohammad Jasuli dan Kontraktor Drs. Warji.

Kasus tersebut berawal dari pekerjaan pembangunan pelabuhan tamperan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. Kemudian setelah berjalannya waktu yang telah disepakati 90 hari kalender penyedia jasa tidak mengerjakan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.647.393,50 Hingga batas waktu yang telah ditentukan pelaksanaan pekerjaan hanya mempunyai kemajuan progress realisasi 52,293 persen dari volume kontrak.Konsultan pengawas dan kontraktor bekerja sama memanipulasi data progress fisik.

Hingga batas waktu yang telah ditentukan pelaksanaan pekerjaan tersebut hanya mempunyai kemajuan progres realisasi 52,293 persen dari volume kontrak. Capaian progres realisasi 52, 293 persen tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Konsultan pengawas dan kontraktor, bekerja sama memanipulasi data progres fisik.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 16.08
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03