JPU: Tuntutan Saya Mudah Mudahan Sudah Memenuhi Rasa Keadilan di Masyarakat

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, November 14, 2023

GrinduluFM Pacitan - Pengadilan Negeri Pacitan Selasa tanggal 14 November 2023 melanjutkan sidang perkara pembuang jasad bayi oleh ibu kandungnya sendiri diladang milik warga yang terjadi di Desa Kebondalem Kecamatan Tegalombo pada tanggal 4 Mei 2023.

Sidang perkara pidana yang diketuai Majelis Hakim Erwin Ardian dan hakim anggota Putu Wijaya dan Andika Bimantoro dengan terdakwa Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) di gelar terbuka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pacitan telah sampai pada tahap penuntutan.

Agenda sidang hari ini pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Rulis Sutji Sjaheti menyebutkan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UURI No.35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang.

Kedua bahwa terdakwa Hikmah Satwika Kuncoro Putri pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di kamar mandi rumah terdakwa yang beralamatkan di Rt 02 / Rw 04 Dusun Galit Desa Banjarjo Kecamatan Kebonagung pernah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.

Dari ketiga dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Rulis Sutji Sjaheti lebih memilih dakwaan pertama yang dianggap JPU menyakini perbuatan terdakwa. Kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan tengkorak kepala sudah lepas sambungan tulangnya. Bahu kanan lepas dari sendinya. Patah tulang dada bagian kiri di tulang rusuk dua tulang rusuk tujuh penyebab kematian kemungkinan akibat trauma tumpul.

“Mudah mudahan tuntutan JPU delapan tahun penjara ini sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat.”ungkapnya.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 13.56
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03