Jaksa Akui Kesulitan Menyusun Dakwaan Dugaan Tipikor Perangkat Desa Bodag

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, November 30, 2023

GrinduluFM Pacitan - Kejaksaan Negeri Pacitan mengakui kesulitan menyusun dakwaan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Desa Bodag. Masih ada beberapa dokumen yang belum terpenuhi sama Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang wajib ditambah atau diperbaiki. Jadi masih kesulitan jaksa dalam menyusun dakwaan. Itulah salah satu alasan kenapa hingga sekarang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Desa Bodag belum ditahan.

“Masih kesulitan jaksa menyusun dakwaan karena masih ada beberapa dokumen BAP wajib ditambah dan diperbaiki.Jangan sampai jadi bahan serangan penasehat hukum dakwaan tidak jelas tidak diterima.”kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur saat dikonfirmasi pada Kamis 30 November 2023.

Namun meski ada kesulitan menyusun dakwaan bukan berarti proses kasus ini berhenti. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu SH tetap yakin untuk bisa melanjutkan proses hukumnya.

Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur menjanjikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perangkat Desa Bodag tersebut lanjut.

Meski menurutnya untuk menyelesaikan perkara ini butuh waktu yang tidak sebentar.

“Penyidikan sulit juga untuk dua pekan. Berharap akhir tahun bisa limpah ke kami cuma kalau tidak terpenuhi dakwaan repot nanti untuk tuntutan.”ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno menambahkan kalau keterangan tersangka punya hak ingkar meski hak ingkar itu bagi jaksa tidak ada nilainya kalau tersangka mau ingkar, tapi saksi saksi lain masih kesulitan menyampaikan pembuktian dari perbuatannya tersangka.

Seperti di beritakan perangkat Desa Bodag Ngadirojo diduga melakukan tindak pidana korupsi Kas Desa Tahun 2022 senilai ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi. Kasus tersebut sudah dilimpahkan kekejaksaan negeri pacitan oleh kepolisian pacitan namun dikembalikan lagi oleh kejaksaan negeri kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi berkas dokumen.

“Dengan alasan itu pula, sampai sekarang tersangka belum ditahan, belum dilakukan penahanan untuk tersangka tipikor Desa Bodag.”pungkasnya.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 15.37
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03