Warga datang ke dewan perwakilan rakyat daerah untuk menyampaikan aspirasinya agar diperjuangkan tuntutannya oleh wakilnya yang duduk di legislatif untuk mendapatkan hak ganti untung lahannya.
“Hanya minta ganti untung, karena apa, tahun 2019 untuk warga dersono belum ada ganti untungnya, tapi ini sudah ada proyek lagi akan pelebaran, mau dibawa kemana rakyat dersono.”ungkapnya.
Aksi protes tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecawaan warga atas penantian ganti rugi tanah mereka.
“Bahwa hingga saat ini sudah terjadi pengrusakan dan penguasaan lahan secara sepihak untuk pembangunan konektivitas jalan sehingga rakyat dirugikan. Hal ini terjadi dikarenakan mas Bupati Pacitan telah mengabaikan amanat dari Instruksi Presiden No.3 yang dikeluarkan oleh Presiden tertanggal 16 Maret 2023. Dari penjelasan singkat tersebut maka kami masyarakat DPC Dewabang menuntut hak kmai kepada Bupati Pacitan.”ucapnya.
Sementara Sukarni salahsatu warga yang ikut hadir menyampaikan kalau pernah dikumpulkan oleh Kepala Desa dan Camat dengan maksut agar supaya masyarakat membuat pernyataan untuk melepas sebagian hak milik lahan yang dimilikinya dengan sukarela tanpa adanya ganti kerugian.
“Bahwa dalam pertemuan tersebut masyarakat diberi amplop berisi uang sebesar Rp.100.000; tanpa ada penjelasan maksut dan tujuan pemberian amplop berisi uang tersebut sebagai apa dan sumber anggaran dari mana kami pun tidak mengetahuinya.”lanjutnya.
Kedatangan puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat DPC Dewabang Selasa 07 Nopember 2023 tersebut tampaknya tidak bertepuk sebelah tangan. Setidaknya, dari aspirasi mereka meminta ganti untung lahannya, pihak DPRD seperti disampaikan Roni Wahyono Ketua DPRD Kabupaten Pacitan siap membantu memperjuangkan.
“Kalau kami ditanya, apakah dprd siap membantu?,kami siap jawab Roni. Namun untuk mewujudkan tuntutan itu kami masih butuh mendata lagi siapa saja warga yang kena dampak. Selain itu Dinas PUPR dan Perkim diminta lakukan pengukuran ulang. Gerak kita harus cepat. Komisi 4 juga diminta mendampingi dalam pengukuran ulang nanti.”jelas Roni Wahyono.
Heru Tunggul Widodo Kepala Dinas Perkim Pacitan menanggapi tuntutan warga tersebut akan melakukan pengukuran ulang dengan PUPR dan BPN. Pengukuran ulang ini untuk mengetahui secara jelas berapa jumlah yang terdampak.
Proyek ini merupakan proyek Provinsi yang bersumber dari dana APBN. Pemda hanya diminta menyiapkan lahan.
“Kebetulan jalan itu sudah kita sertifikatkan. Jadi nanti kita juga data jalan milik warga yang terkena itu berapa jumlahnya. InsyaAllah kalau anggaran sudah dianggarkan. Jadi mungkin nanti tahun 2024 lah untuk proses pembayarannya. Tapi dalam waktu dekat ini kita usahakan pengukuran ulang dulu.”jelasnya.
Reporter/Penulis:Asri