“Terhadap keempat raperda inisiatif ini, pemerintah daerah sepakat dengan nota penjelasan DPRD, bahwa raperda ini perlu segera dibentuk.”ucap Bupati Aji.
Disepakatinya ke empat raperda inisiatif oleh Pemerintah Daerah yang diajukan DPRD tersebut juga di iyakan Sekretaris Daerah Heru Wiwoho. Dengan alasan peraturan yang sudah ada sebelumnya harus diperkuat dengan payung hukum melalui raperda.
“Ya memang perlu semua empat raperda ini, wawasan kebangsaan juga sangat perlu apalagi disaat kondisi seperti ini, kondisi global pengaruh yang cukup kuat karena digitalisasi.Itu harus dkuatkan. Layak anak kita harus lindungi anak anak kita karena generasi emas terus berikutnya wisata itu harus kolaborasi, wisata di desa itu juga harus kita dorong karena itu juga potensi menyumbang perekonomian pendapatan masyarakat akan tumbuh. Kita dari eksekutip hanya menguatkan saja selanjutnya masih akan dibahas lagi dengan DDRD.”jelas Sekda Heru Wiwoho.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pacitan Roni Wahyono mengatakan pelaksanaan pembahasan empat raperda inisiatif tersebut sampai 30 November 2023. Kemudian pembahasan akan dikirim ke Gubernur Jatim.
Tentang kebijakan kabupaten layak anak, pemerintah daerah menyelenggarakan kabupaten layak anak, penyelenggaraan kabupaten layak anak diatur dengan peraturan daerah.
Sedangkan desa wisata dengan adanya payung hukum agar memiliki daya saing nasional dan international khususnya dalam bidang kepariwisataan.
Sementara jalan sebagai sarana atau lalu lintas merupakan unsur penting dalam pengembangan perekonomian dan kegiatan pelayanan masyarakat.
Sesuai jadwal ke empat raperda tersebut harus di tetapkan akhir tahun 2023 melalui Paripurna. Tampak urgen nya ke empat raperda inisiatif yang diajukan DPRD ini, pembahasannya dilakuakan marathon.
“Bagaimana reperda ini sudah terpenuhi akedah hukum bertentangan atau tidak. Baru nanti kita tetapkan bersama. Semua urgen karena masing masing kan punya latar belakang beda dan tujuan beda.”ujar Roni.
Reporter/Penulis:Asri