“Menuntut supaya majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3).“terang JPU Kejaksaan Negeri Pacitan Rulis Sutji Sjaheti di Pengadilan Negeri Pacitan Selasa 14 November 2023.
“Tuntutan sudah bisa di bacakan, delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda 1 miliar apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan hukuman enam bulan. Untuk barang bukti atas kejadian tersebut di rampas untuk dimusnahkan. Sepeda motor di rampas untuk negara.”tegasnya.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Erwin Ardian dengan hakim anggota Andika Bimantoro dan Putu Wijaya.
Kemudian alasan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tergolong sadis karena perbuatannya mengakibatkan bayi itu meninggal.
Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta pendapat dari penasehat hukumnya melalui sidang pembelaan Selasa depan tanggal 21 November 2023.
“Kita kasih kesempatan satu pekan. Penasehat hukum nggih..untuk sampaikan pembelaan.”ucap Hakim Ketua.
Sementara Ahmad Bajuri Penasehat Hukum terdakwa menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu merupakan hak nya penuntut umum. Yang jelas pihaknya menghargai tuntutan tersebut.
“Namun kami tetep akan melakukan pembelaan untuk minggu depan. Dengan tuntutan ini mudah mudahan nanti putusan bisa berubah lebih ringan.”harapannya.
Hikmah Satwika menjadi terdakwa usai membiarkan bayinya meninggal dan membuang jasad bayi di jurang. Kejadian menggegerkan warga itu terjadi pada tanggal 4 Mei 2023. Jasad bayi yang dibuang terdakwa tersebut ditemukan warga sekitar karena munculnya bau busuk. Hasil dari visum bayi itu meninggal karena lemas. Kondisi ditemukan saat dijurang tengkorak kepala bayi keluar dan mata bayi tidak lagi utuh meleleh.
Reporter/Penulis:Asri