Terdakwa Pembuang Jasad Bayi Ternyata Sempat ke Dukun Jago Pindahkan Janin dan Mengaku Tidak Tahu Siapa Ayah Bayinya

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Oktober 17, 2023

GrinduluFM Pacitan -Hikmah Satwika (23) ibu muda terdakwa kasus pembuang jasad bayi memilih “Tidak lagi” menempatkan surga di kakinya setelah dengan sadis membuang jasad bayi yang dilahirkannya ke jurang.

“Sebagai sahabat, saudara berdua tanya apa nggak kepada terdakwa siapa ayah bayinya, apa jawabnya terdakwa, bilang tidak tahu.”lalu saksi cahyu dan Desi menerangkan isi dari percakapannya dengan terdakwa lewat telpun disaksikan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat hukum terdakwa dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi, Selasa 17 Oktober 2023.

Untuk diketahui, sidang kasus pembuang jasad bayi Satwika kembali digelar di Pengadilan Negeri Pacitan, Kali ini menghadirkan 4 saksi yaitu Endro dan Yulianti Ningsih pasutri penjual sego hek tempat terdakwa sering makan dan curhat. Kemudian dua saksi Cahyu Marisanti dan Desi Kushariyanti merupakan teman dekat terdakwa.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim menanyakan saksi, apa yang diketahui dengan kejadian pembuangan jasad bayi.

Para saksi menerangkan mengenai yang mereka ketahui terkait dengan pembuangan jasad bayi.

Dalam sidang, saksi Endro dan Yulianti Ningsih pasangan suami isteri pemilik warung sego kucing menerangkan terdakwa pernah curhat telat menstruasi dan hamil. Terdakwa juga meminta saran kepada saksi Endro dan Yuli untuk ke dukun yang bisa memindahkan bayi dalam kandungan. Saksi Endro juga mengaku kalau mengantarkan terdakwa ke dukun yang dianggap mampu memindahkan janin dalam kandungan dengan bantuan ghaib. Namun mbah dukun bilang bayi dalam kandungan terdakwa tidak bisa dipindah dengan alasan kandungannya sudah usia tua.

“Terdakwa minta saran diantar ke dukun untuk memindahkan bayi dalam kandungannya, saya antar, disitu perut terdakwa diurut, tapi kata dukunnya usia kandungan sudah tua gak bisa dipindahkan.”terang saksi Endro dikuatkan saksi Yuli.

Setelah terdakwa melahirkan bayinya dalam keadaan meninggal ternyata juga memberi kabar kepada saksi Endro dan Yuli. Lalu saksi menyarankan agar terdakwa mengatakan kepada orangtuanya untuk menguburkan layaknya jasad bayi meninggal.Tapi terdakwa menolak dengan alasan takut kepada orangtua nya karena status terdakwa janda saat melahirkan bayi.

Saksi Cahyu dan Desi juga menerangkan setelah terdakwa diketahui sebagai tersangka pembuang jasad bayi oleh kepolisian kembali menghubungi mereka berdua “dengan menanyakan, apakah mereka berdua sudah tahu siapa pembuang jasad bayi yang menggegerkan warga pacitan itu?terdakwa menjawab itu aku yang buang bayi. Dan aku pamit mau sekolah, tak tanya sekolah apa?jawabnya sekolahku lama.”terang kedua saksi Cahyu dan Desi.

Diakhir persidangan terdakwa tidak membantah apapun keterangan saksi. Ketua majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, dari keterangan saksi benar salah atau betul semua?betul.”jawab terdakwa singkat di depan majelis hakim Erwin Ardian, Putu Bisma Wijaya, Andika Bimantara, Jaksa Penuntut Umum Rulis Sutji Sjaheti dan Penasehat hukum terdakwa Ahmad Bajuri.

Sidang lanjutan akan digelar selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 16.24
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03