Keempat saksi dihadirkan dalam sidang ketiga masih agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan dan pembuang mayat bayi untuk mengetahui fakta bahwa benar telah ada seorang bayi yang sudah meninggal dibuang dijurang lokasi Dusun Pager Gunung Petungsinarang Kecamatan Bandar, bayi yang dibungkus dengan kaos warna hitam bertuliskan paguyuban reog dan dibungkus kresek warna merah.
“Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi ini selanjutnya ditelusuri punya siapa kaos itu. tadi ketua paguyuban mengumpulkan anggotanya dan diketahui dari 4 orang penari ‘jathil’ yang punya kaos serupa, yang tidak bisa menunjukan kepemilikan kaos terdakwa itu merupakan petunjuk.”jelas Rulis Sutji Sjaheti SH.
Jaksa Penuntut Umum menanyakan pada saksi Tukayat dan Sucipto saat menemukan pertamakali jasad bayi dalam kondisi dibungkus kresek dan kaos.”apakah benar saat jasad bayi ditemukan terbungkus kresek warna merah seperti ini kata jaksa penuntut umum sambil tunjukan BB kresek warna merah seperti yang tampak difoto.”Iya jawab saksi.
Dalam sidang yang dipimpin Erwin Ardian,SH.,MH dengan Hakim pendamping Putu Bisma SH dan Andika Bimantara SH, Selasa 10 Oktober 2023 menegaskan pada saksi ketua paguyuban reog.”Sejak kapan terdakwa menjadi anggota reog? Saksi Yuda menjawab akhir 2016, terdakwa gabung paguyuban 2017 masih berstatus pelajar. Sebagai ketua paguyuban apakah sering pantau anggota? tidak yang mulia jawab saksi. Apakah saksi tahu terdakwa dalam kondisi hamil? tidak tahu yang mulia, terdakwa hamil atau tidak. Yang saya dengar terdakwa sudah bersuami tapi sudah bercerai kata saksi.
Saksi Yuda dan Iin mengungkapkan jika pemilik kaos hitam paguyuban reog sido rukun ada 4 orang. Tiga orang bisa tunjukan masih memiliki kaos dan terdakwa Satwika tidak bisa menunjukan dengan alasan kaos miliknya sudah di bansoskan 2019 lalu ke daerah bencana banjir. Tapi setelah dikroscek oleh karang taruna tidak ada bansos pada tahun tersebut.
“Dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa tidak singkron dengan kenyataan dipersidangan.”ucap JPU.
Dalam sidang lanjutan ketiga kasus dugaan pembunuhan dan pembuang jasad bayi terdakwa Satwika digelar terbuka untuk umum. Terdakwa juga tampak hadir dalam persidangan. Namun dalam persidangan tersebut Barang Bukti BB tidak dibawa ke persidangan dengan alasan baunya busuk sehingga barang bukti hanya menggunakan foto.
Untuk memastikan kresek dan kaos pembungkus jasad bayi saat dibuang oleh terdakwa yang notabene Ibu kandung si jabang bayi, ketua majelis hakim meminta jaksa penuntut umum dan ketiga saksi maju kedepan meja majelis hakim untuk melihat secara dekat barang bukti berupa foto. Saat itulah tampak terdakwa menunduk lalu menangis sambil mengusap airmatanya di kursi pesakitan yang didampingi Penasehat Hukum terdakwa Ahmad Bajuri.
Majelis Hakim menutup sidang dengan mengetok palu setelah terdakwa tidak menyangkal keterangan saksi.
“Bagaimana terdakwa ada yang disangkal dari keterangannya empat saksi?”tanya hakim ketua kepada terdakwa Satwika saat sidang pemeriksaan saksi berlangsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Pacitan.”Tidak,” jawab terdakwa singkat. Thok Thok Thok palu diketok tanda sidang ditutup.
Sidang lanjutan minggu depan rencana jaksa penuntut umum akan menghadirkan 4 saksi lagi.
“Minggu depan mendatangkan saksi 4 orang. Dua teman dekat terdakwa, satu orang penjual sego hek yang mana terdakwa sering makan disitu dan sering curhat. Lalu orang tua terdakwa.”kata JPU Rulis Sutji Hesti usai persidangan.
Reporter/Penulis:Asri