“Yang jelas itu keluar dari rahim langsung meninggal sesuai hasil apa, keterangan dari ahli. Itu ya!?.”katanya.
dr Indrahany Alwiandono sp.OG dalam persidangan menyatakan melakukan pemeriksaan fisik terdakwa untuk melihat apakah ada tanda tanda atau kondisi terdakwa baru melahirkan. Ada menemukan tanda tanda persalinan atau sudah pernah melahirkan, ada tanda nifas tinggal sedikit tapi tidak khas.
Hakim bertanya lagi, tadi ahli menerangkan kalau seseorang ingin menggugurkan janin dirahim, kapan itu bisa dilakukan?kapan saja bisa jawab ahli. Apakah proses pijat saat hamil kalau dilakukan oleh tenaga yang tidak memiliki kemampuan bisa menyebabkan kematian bayi dalam kandungan?ya..bisa jawab ahli. Sibayi ini lahir dalam kondisi mati atau hidup berselang berapa jam sejak keluar dari rahim ibunya jika tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan persalinan?bisa dalam hitungan detik bayi bisa meninggal jika tidak ada pertolongan dari tenaga medis yang memiliki kemampuan menolong persalinan.”ucap ahli.
Sementara itu saksi dokter Wildan dalam persidangan mengungkapkan kondisi janin saat tiba di rumah sakit umum daerah dr.darsono Pacitan saat jasad bayi akan divisum.
Jaksa Penuntut Umum Rulis Sutji Sjahesti bertanya kepada saksi dokter rumah sakit yang melakukan visum. saudara yang melakukan visum terhadap jasad bayi? Ya ucap dokter WIldan. Kami visum sederhana karena sesuai kompetensi kami sebatas itu. tanggal berapa saudara visum 4 Mei 2023. Kondisi bayi yang saudara periksa seperti apa?bayi terjadi penggelembungan perut dada. Otak dikepala mulai mencair, sambungan otak kepala lepas. Mata tidak utuh lagi seperti lembek. Mayat diperkirakan meninggal lebih dari lima hari.
“Patah tengah tulang rusuk lebih dari satu, tidak ada bekas luka. Terjadinya patah tulang rusuk tidak diketahuidiketahui setelah dilahirkan ataiketahui setelah dilahirkan atau setelah dibuang. Dari visum bisa untuk mengetahui kemungkinan sebab kematian?tidak jawab dokter WIldan. Hakim kembali bertanya, bayi ini mati sebelum dibuang atau setelah dibunuh? Saya tidak tahu majelis hakim. Ada tanda trauma tumpul dada dan bahu kiri.”jawab saksi dr.Wildan.
Dari keterangan saksi dua dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah dokter Darsono Pacitan yakni sebagai petugas visum dan satu lagi dokter ahli kandungan dan kebidanan yang melakukan pemeriksaan fisik terdakwa tidak dibantah dna ditolak oleh terdakwa.”atas keterangan yang disampaikan saksi sudah betul, belum betul, ada yang salah sebagaian atau sudah benar? Sudah benar majelis hakim.”jawab terdakwa.
Akhirnya Ketua Majelis Hakim mengetok palu sebagai tanda sidang ditutup. Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian menyampaikan sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.
Reporter/Penulis:Asri