Dalam persidangan 24 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Pacitan dengan menghadirkan saksi Moh.Kuncoro Dibyo sebagai bapak kandung terdakwa Satwika mengungkapkan didepan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, jika bayi yang dibuang itu telah diberi nama Enjel.
“Bayi yang dibuang terdakwa Hikmah Satwika itu saat didoakan sebelum dimakamkan petugas polisi dan Dinas Sosial diberi nama Enjel.”ucap saksi Kuncoro Dibyo bapak kandung terdakwa.
Satu fakta lagi terungkap jenis kelamin bayi dibuang ke jurang oleh ibu kandungnya pada tanggal 4 Mei 2023 lalu itu berarti berjenis kelamin perempuan.
Fakta persidangan mengungkapkan jika terdakwa Satwika ternyata kurang mendapatkankan kasih sayang orang tuanya. Perjalanan hidupnya yang masih di usia muda itu ternyata sangat kelam. Di usianya yang baru 23 tahun itu terdakwa sudah melahirkan kedua kalinya. Mirisnya lagi, dari kedua bayi yang dikandungnya itu tidak diketahui siapa ayah bayinya. Bahkan bapak kandungnya sebagai saksi persidangan juga tidak mengetahui anak semata mayangnya ini hamil hingga melahirkan. Padahal mereka ini tinggal serumah. Dari fakta persidangan hasil keterangan saksi tersebut majelis hakim menyimpulkan jika terdakwa ini korban dari anak yang kurang mendapatkan perhatian orang tuanya.
“Ini merasa tidak dapat kasih sayang dikeluarga cari kasih sayang dilingkungan lain. Ini kejadian sudah lewat tapi kita perlu punya kewajiban mengedukasi apalagi tinggal satu rumah. Majelis hakim lalu memberikan nasehat pada saksi.“Bapak jangan cari duit terus pak. Bahasa bataknya Hepeng terus.”tegas majelis hakim. Tolong pak ini pesan saya, bukan saya menggurui tapi orang tua juga harus meluangkan waktu untuk bercengkrama memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak. Begitu ada akibat gak boleh menyesal.”pesan majelis hakim.
Saksi Kuncoro sebagai bapak kandung terdakwa mengungkapkan, jika dirinya tidak kurang kurang memberikan nasehat kebaikan kepada terdakwa, tapi faktanya masih melakukan tindakan keji.
“Saya tidak kurang kurang majelis hakim dalam memberikan nasehat kebaikan, tapi faktanya dia masih melakukan tindakan keji.”ucap saksi.
Kurangnya perhatian dari orang tua mengakibatkan kenakalan pada anak, kecenderungan untuk terjerumus pada pergaulan bebas sangat rentan.
Belajar dari fakta yang terjadi pada terdakwa Satwika tersebut bisa diambil pelajaran bahwa dari pergaulan bebas tersebut banyak merugikan para remaja. Mulai dari putus sekolah hingga hamil di luar nikah. Pergaulan seks bebas juga akan mendatangkan dampak buruk seperti tertular HIV AIDS.
Pergaulan bebas bisa menyebabkan hubungan anak dengan orangtua menjadi renggang. Anak yang sudah terjerumus pada pergaulan bebas akan menjadi anak yang tidan menurut kepada orangtua. Dengan memberikan perhatian yang diinginkan diharapkan anak tidak lagi terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
Saat mendengar nasehat dari Majelis Hakim pentingnya orang tua memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anaknya, dan saat diungkapkan kondisi si jabang bayi saat dibawa ke rumah sakit paska ditemukan membusuk dijurang dengan kondisi tubuh sudah rusak, lalu diberilah nama Enjel oleh petugas yang menguburnya, terdakwa Satwika menangis sambil sesenggukan. Tampak pula terdakwa mengusap air matanya yang tak berhenti menetes.
Reporter/Penulis:Asri