Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan Eko Ari WIbowo melalui Kasubsie Pelayanan Tahanan Nurkholis mengatakan dari 63 warga binaan yang dapat remisi, satu orang dapat remisi bebas langsung kasus narkoba. Tomi Padang warga binaan yang dapat remisi kemerdekaan murni bebas tersebut langsung pulang menghirup udara bebas Kamis tanggal 17 Agustus 2023.
“Untuk remisi yang didapat tahun ini adalah 63 orang.Besaran remisi ada 1 bulan sampai 5 bulan.Ada warga binaan yang hukumannya 13 tahun dapat remisi kasus pembunuhan patokkoang.”katanya.
Ditambahkan Nurkholis, satu warga binaan kasus narkoba Tomi Padang mendapatkan remisi langsung murni bebas tanggal 17 Agustus.
“Sebenarnya yang dapat remisi 2 orang tapi yang satu masih harus menjalani hukuman denda. Sehingga yang hari ini bebas murni satu orang.”imbuhnya.
Untuk diketahui, warga binaan yang dapat pengurangan hukuman RU I ada 63 orang. Mereka mendapatkan remisi berbeda beda. Ada yang dapat 1 bulan hingga 5 bulan. Sedangkan untuk RU II ada 2 orang, satu warga binaan dilanjutkan menjalani subsider pengganti denda dan 1 warga binaan langsung bebas.Secara simbolis SK remisi diberikan langsung Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji usai upacara peringatan detik detik Proklamasi Kemerdekaan di Pendopo Kabupaten Pacitan.
Reporter/Penulis:Asri