Adanya banyak faktor perceraian di Pacitan tersebut justru yang menarik adanya fenomena gugat cerai malah justru lebih banyak daripada suami yang lakukan gugatan pada sang isteri atau cerai talak.
Sejak Januari hingga awal Juli 2023 warga mengajukan gugatan cerai menurut data panitera khusus perkara perceraian sejak Januari hingga Juni 2023 perkara diterima 607 perkara. Perkara diputus 520 perkara. Dari jumlah tersebut perkara cerai yang dicabut atau tidak jadi cerai ada 27 perkara.
Kepala Pengadilan Agama Pacitan Iman Fadly S.Ag.M.H. melalui Panitera Muda Hukum Imam Rahmawan Widiyanto , SH mengatakan data perkara yang ditangani Pengadilan Agama Pacitan per 27 Juni 2023 untuk perkara diterima 752 perkara, perkara diputus 673 perkara, sedangkan sisa perkara 88 perkara.
“Ratio penanganan perkara Pengadilan Agama Pacitan 88,44 persen.”ungkapnya
Untuk diketahui, perkara diterima sejak Januari hingga Juni 2023 untuk cerai gugat mencapai 435 perkara, sedangkan cerai talak 172 perkara.
“Adapun perkara yang diputus Januari hingga Juni 2023 cerai gugat mencapai 370 perkara dan cerai talak mencapai 150 perkara. Untuk perkara dicabut cerai talak ada 6 dan cerai gugat ada 21 perkara.”jelasnya.
Meskipun masih tergolong tinggi angka perceraian di Pacitan namun melihat jumlah angka pada tahun 2023 ini ternyata lebih sedikit jika disbanding tahun 2021 lalu sebanyak 1.187 perkara diputus.
“Memang benar adanya, perkara cerai gugat, dimana istri yang mengajukan cerai itu lebih banyak jika dibandingkan suami yang lebih dulu ajukan cerai atau cerai talak. Fenomena cerai gugat di Pacitan ini sudah berlangsung lama. Pemicunya masih didominasi masalah 'duit' ekonomi.”pungkasnya.
Reporter/Penulis:Asri