Perbuatan tidak bertanggung jawab itu tidak hanya merugikan pihak PLN saja akan tetapi juga masyarakat sekitar.
Manager ULP Pacitan Nuzulul Panca Romadhona membenarkan kejadian maraknya pencurian kabel listrik milik PLN akhir akhir ini.
“Ijin menyampaikan untuk saat ini lagi marak pencurian kabel milik PLN terutama yang di trafo. Tadi malam sudah sampai di Balong. Kabelnya dicuri orang dengan menggunakan mobil putih. Kalau di pacitan belum ada, semoga tidak ada.”katanya
Untuk antisipasi jangan sampai terjadi di wilayah pacitan, Manager ULP Pacitan gencar sosialisasi kewaspadaan melalui group group Whatsapp.
Ditambahkan manager ULP Pacitan, kalau melihat aktivitas orang atau kelompok di akses milik PLN dan tampak mencurigakan bisa langsung di laporkan.
“Kita ajak warga di pacitan untuk ikut mengenali ciri ciri resmi petugas pln. Segera laporkan ke kantor PLN terdekat atau Contact Center 123 serta Aparat/Petugas keamanan di sekitar.”ujarnya
Bagi pelaku pencurian kabel listrik sekarang diancam pidana Pasal 362 KUHP juncto Pasal 363 KUHP juncto Pasal 408 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Akibat dari pencurian kabel listrik dapat menyebabkan terjadinya pemadaman.”pungkasnya
Reporter/Penulis: Asri