Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd melalui Kasat Reskrim Polres Pacitan IPTU Andreas Hekso saat dikonfirmasi mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku pembuang bayi perempuan. Pelakunya ibu dari bayi itu sendiri, yakni Hikmah Satwika K.P kelahiran 1 Mei 2001 warga Dusun Galit Desa Banjarjo Kecamatan Kebonagung.
“Karena tersangka ini berstatus janda, malu diketahui keluarga dan rekan kerabatnya, sehingga bayi yang dilahirkannya itu dibuangnya.”ucap kasadreskrim Andreas
Setelah butuh waktu sebulan dalam penyelidikan,polisi baru menetapkan tersangka Hikmah Satwika K.P dengan memegang dua alat bukti. Yaitu keterangan saksi saksi dan alat bukti petunjuk berupa kaos hitam yang bertuliskan PAGUYUBAN REOG SIDO RUKUN BANGUNSARI PACITAN digunakan alas jasad bayi.
Tersangka mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan dan interogasi dari unit PPA Satreskrim Polres Pacitan, bayi itu sempat disimpan tersangka di kolong keranjang tidurnya selama 2 hari sebelum akhirnya dibuang.
Tersangka melakukan perbuatan sadis tersebut sendirian tanpa dibantu siapapun.
Diketahui, setelah membuang bayi tersebut, tersangka tidak kemana mana akan tetapi berada dirumah orang tuanya di Ds.Banjarjo Kecamatan Kebonagung sampai akhirnya ditangkap polisi.
“Bayi itu setelah dilahirkan sendiri tanpa bantuan tenaga medis. Kemudian sempat sekali bayi menangis dalam kondisi lemas. Lalu dibersihkan dibungkus kain ditaruh ember dan disembunyikan dikolong tempat tidur. Dilahirkan tanggal 1 Mei dan dibuang ke jurang tanggal 3 Mei 2023.Ditemukan warga tanggal 4 mei 2023.Sungguh tega, bayi tak berdosa itupun sempat dimasukan di koper warna pink oleh tersangka.”ujarnya
Saat ini Kepolisian pacitan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Selain itu juga menambah alat bukti berupa surat hasil visum rumah sakit.
Akibat perbuatannya Tersangka yang berprofesi sebagai biduan tersebut di sangkakan pasal undang undang perlindungan anak. Pasal 76C JO Pasal80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas)tahun.
“Ini sementara kita sangkakan kekerasan terhadap anak. Mengapa? Karena tersangka melahirkan tanpa dibantu tenaga medis. Tali pusar dipotong sendiri dengan gunting.”jelasnya
Kepolisian melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, salah satunya kemungkinan menemukan titik terang siapa ayah dari si jabang bayi.
“Ini pendalaman ya, kami sedang melakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut.”pungkasnya
Reporter/Penulis: Asri