Kades Korupsi APBDes Untuk Biayai Kampanye Berujung Penjara

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Juni 02, 2023

GrinduluFM Pacitan -Memang terbukti adanya, fenomena budaya korupsi pada pelayan publik kian hari kian merajalela. Tidak hanya di tingkat pusat saja, bahkan budaya korupsi juga sudah menjalar di tingkat desa.

Tindakan tidak etis secara ekonomi ini ibarat hilang satu tumbuh seribu. Penangkapan Kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan inisial ES (42) ikut menambah deret panjang angka kepala desa korupsi.

Keterangan Ratno Timur Pasaribuan SH Kasi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Pacitan, tersangka ES mantan Kepala desa Bangunsari Bandar tersebut diduga menyalahgunakan dana APBDes untuk kepentingan pribadi yakni membiayai kampanye pilkades.

Terkait kasus tersebut, saat ini sudah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada jaksa penuntut umum dari penyidik kejaksaan negeri.

“Pada hari ini Rabu (31/6/2023) kita melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik ke penuntut umum perkara kepala desa bangunsari bandar inisial es untuk selanjutnya diajukan ketahap penuntutan persidangan.”terangnya

Ratno Timur mengungkapkan, kasus ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tersangka sudah menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan.

Mantan kepala desa inisial ES tersebut menggunakan duit APBDes Rp.516,8 juta dari alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk kepentingannya maju kembali dalam pilkades.

“Tersangka sampai saat ini belum mengembalikan uang kerugian negara.”ungkapnya

Lalu apakah budaya korupsi dipusaran politik yang sudah mengakar dimana mana ini bisa di berantas?

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur SH mewanti wanti, fenomena budaya korupsi sudah menjalar kemana mana hingga tingkat desa yang akibatnya bisa merugikan diri sendiri, keluarga maupun perekonomian daerah, sebaiknya untuk siapapun yang ingin mencalonkan diri dalam ajang pilihan kepala desa harus menghindari money politik.

“Kalau tidak punya modal untuk jadi kepala desa lebih baik hindari money politik”pesannya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tipikor subsidair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU yang sama ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Ratno menambahkan terkait memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pacitan, pihaknya tidak main main. Tidak hanya dalam pusaran kepala desa saja, akan tetapi siapapun itu yang terbukti melakukan tindakan merugikan keuangan negara akan di proses.

“Kita lihat perkembangan ya, dalam waktu ke depan ini kita harus bisa mengungkap yang lebih besar.”pungkasnya

Reporter/Penulis: Asri

Blog, Updated at: 13.23
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03