Sesuai data Pengadilan Agama, untuk angka dispensasi kawin dan perceraian menurun meskipun turunnya tidak signifikan.
“Perkara dispensasi kawin di terima 106 perkara per hari ini. Perkara yang dikabulkan ada 88 perkara, yang dicabut ada 4, yang masih proses 14 perkara.”katanya
Seperti diketahui sesuai UU 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
“Kalau anak yang diajukan dispensasi kawin tahun 2023 ada yang sudah terlanjur hamil memang.”ungkapnya
Ditambahkan Imam Rahmawan panitera muda Pengadilan Agama Pacitan sampai hari ini per tanggal 13 Juni 2023 sudah ada 688 perkara dari berbagai jenis pengajuan yang ditangani.
Sementara itu kasus perceraian ada penurunan, akan tetapi penurunannya tidak terlalu signifikan jika dibanding tahun sebelumnya.
“Kasus perceraian di pacitan itu landai landai saja dua tahun terakhir ini, memang turun jika di banding bulan yang sama di tahun berbeda, tapi tidak terlalu banyak turunnya. Ya dikisaran samalah dengan tahun sebelumnya, landai landai saja kalau angka cerai, tapi ya tetap tergolong masih tinggi angka itu untuk pacitan.”pungkasnya
Reporter/Penulis: Asri