Sulistyorini Ketua KPU Kabupaten Pacitan mengatakan ada beberapa prosedur atau mekanisme ketika pengajuan secara administrasi bakal caleg tidak lengkap maka dikembalikan, pengajuan dan daftar calon tidak sesuai dengan yang diunggah disilon juga dikembalikan. Ketika tidak ada persetujuan partai ditingkat pusat juga dikembalikan.
“Sampai pendaftaran terakhir kita tutup semua parpol mendaftarkan bacaleg nya. hanya partai perindo yang tidak mendaftarkan caleg Pileg 2024.”katanya
Sementara pemungutan suara ditetapkan pada 14 Februari 2024, sehingga 14 Mei 2023 adalah akhir masa pendaftaran.
“Dalam proses pendfataran parpol harus memastikan dokumen persyaratan yang disampaikan lengkap. Kelengkapan harus dipastikan dan batas waktu adalah pukul 23.59 WIB. Selanjutnya KPU melakukan verifikasi dokumen yang sudah didaftarkan oleh masing masing parpol. Kalau tanggal 15 Mei tidak dapat lagi melengkapi.”jelasnya
Rini menambahkan verifikasi atau penelitian dokumen administrasi yang akan digunakan, nanti untuk kategori penilaian apakah dokumen nya sudah benar dan sah atau belum. Verifikasi akan dilakukan sampai 23 juni 2023.
“Selanjutnya KPU akan mengumumkan daftar calon sementara DCS setelah menyelesaikan verifikasi administrasi. Adapun pengumuman DCS di mulai tanggal 19-28 agustus 2023."imbuhnya
] Reporter/Penulis: Asri