Sesuai penjelasan bupati pacitan atas pengajuan 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan 2023 tanggal 8 Mei 2023 lalu dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, salah satu raperda yang diajukan raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah no 10 tahun 2008 tentang pendirian perusahaan daerah aneka usaha kabupaten pacitan.
Seperti diketahui, karena operasional perusahaan daerah ini sering merugi dibekukan oleh bupati Indartato tahun 2020 lalu. Perusahaan yang digadang gadang bakal menjadi pundi pundi daerah itu terus merugi dalam laporannya.
Meskipun perusahaan daerah aneka usaha saat ini bakal dicabut pendiriannya, akan tetapi Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pacitan Eko Setyo Ranu berharap segera diganti lagi dengan yang baru. Alasannya, perusahaan daerah itu merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat luar biasa untuk menumpuk pundi pundi daerah. Sehingga perusahaan milik daerah itu tidak begitu saja di cabut lalu hilang ditenggelamkan. Dicabut dulu, baru dibenahi dan bangkit dengan usaha dan pengelolaan baru yang lebih sehat.
“Pencabutan itu hanya sekedar memberikan kesempatan saja untuk berbenah. Kalau sudah dicabut dia sudah bersih, nanti diorbitkan lagi, dibenahi untuk keseluruhannya sehingga bagaimana tidak sakit sakitan.”katanya
Di tambahkan Eko Ranu, pencabutan pendirian itu hanya pemberian tempo untuk didirikan lagi dengan manajemen yang berbeda yang lebih baik lagi.
“Pacitan ini semuanya penuh potensi, dan perusda ini menurut saya harus diorbitkan lagi tentu dengan cara pengelolaan yang baru dan lebih baik.”pungkasnya
Perusahaan yang didirikan 2008 itu bermodal awal Rp. 2 miliar di maksutkan agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari usaha yg dikelola. Tapi malah sebaliknya, terus merugi yang berujung pada perkara hukum yakni tindak pidana korupsi.
Reporter/Penulis: Asri