“Iya betul, ini kasus napza yang kali pertama kita selesaikan dengan RJ.di Pacitan.”katanya saat dihubungi, Kamis (6/3/2023).
Kejari pacitan menghentikan penuntutan dengan cara keadilan restoratif terhadap tersangka Maryadi laki laki (42) dengan berbagai pertimbangan.
“Kejari Pacitan yang dipimpin langsung Kajari Pacitan Andi Panca Sakti didampingi jajaran, berkesempatan menyampaikan langsung berkaitan penanganan kasus narkotika dan Alhamdulillah berjalan lancar dan dikabulkan bahwa kasus tersebut memenuhi kriteria penyelesaian melalui restorative justice.”katanya
Yusaq menerangkan, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
“Kasus tersebut bukan pidana, namun langsung direhab tanpa melalui proses persidangan.”ujarnya
Untuk diketahui, sebelumnya kasus narkotika yang menjerat tersangka ditangani polres.
Kejari Pacitan berani menyelesaikan dengan cara RJ karena ada beberapa pertimbangan yang membuat jaksa agung muda pada kejaksaan agung menyetujui RJ terhadap tersangka yang diajukan Kejari Pacitan
Ditambahkan Yusaq, setelah mendengarkan paparan dari Kajari Pacitan, Jam-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Marang S.H.,M.H memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara, berdasarkan keadilan restorative dan sesuai pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Selain itu tersangka tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.
“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu bukan pengedar atau Bandar. Akan tetapi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.”pungkasnya
Reporter/Penulis: Asri