Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd membenarkan adanya kasus tersebut saat rilis ungkap kasus kejahatan, Kamis (13/4/2023).
“Awalnya korban yang masih berusia 4 tahun ini menangis kesakitan dan bercerita kalau alat sensitifnya dimasuki jari pelaku, mendengar hal itu ibu korban langsung melaporkan ke petugas polisi setempat.”katanya
Kapolres mengungkapkan berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengancam korban agar mau melayani perbuatan bejatnya saat kondisi rumah sepi.
“Modus tersangka melakukan persetubuhan ketika rumah sepi, ibu korban berada di lading. Tersangka masuk kedalam kamar korban saat korban tidur. Pelaku menyetubuhi korban dengan ancaman kekerasan.”ungkap Kapolres AKBP Wildan Alberd
Persetubuhan anak di bawah umur ini kerap kali terjadi di Pacitan. Korban lebih sering merupakan orang terdekat pelaku.
Atas perbuatannya kedua pelaku inisial JR (84) mencabuli anak usia 4 tahun dan AS (40) mensetubuhi anak tirinya usia 17 tahun ini dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kita kenakan Pasal 81 tentang perlindungan anak, maksimal 15 tahun penjara.”pungkasnya
Reporter/Penulis:Asri