Ibu Guru Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SD N Bubakan Tulakan saat Jam Olahraga

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, April 17, 2023

GrinduluFM Pacitan -Kepolisian resor Pacitan akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya 1 orang siswa bernama Fahrezi Wida Pratama SD N Bubakan Kecamatan Tulakan (6/3/2023) ditemukan tak sadarkan diri di kedung sedalam 4 meter yang berada di Dusun Gesingan Desa/Kecamatan Tulakan pada saat jam olah raga disekolah.

Tersangka diketahui berinisial BS yang merupakan guru dan penanggungjawab kegiatan.

Kapolres Pacitan melalui Kasat Rerskrim Polres Pacitan IPTU Andreas Heksa saat dikonfirmasi,Senin (17/4/2023) membenarkan tersangka BS merupakan seorang guru dengan jenis kelamin perempuan.

“Ya benar, jadi perkembangan kejadian di SD N Bubakan Tulakan sampai saat ini sudah kami naikan pada tingkat penyidikan, kemudian yang kedua kami juga sudah menetapkan tersangka yang unsur pasalnya yaitu Pasal 539 deliknya delik kealpaan atau lalai.”katanya

Ibu Guru yang ditetapkan tersangka tersebut bisa dikenakan ancaman hukuman delik lalai itu 1 tahun.

Di jelaskan Iptu Andreas Heksa, pihak keluarga korban sampai hari ini juga belum ada upaya untuk mencabut aduan atau laporan.

“Yang jelas sekarang prosesnya, proses penyelidikan.”jelasnya

Kronologis kejadian dari hasil pemeriksaan, bahwa guru ini membawa muridnya untuk olah raga, kemudian berhenti di kedung atau air terjun. Setelah itu murid murid tersebut bermain air. Korban kebetulan di tengah dan tidak bisa berenang sehingga tidak bisa diselamatkan.

Seperti diketahui, korban usia 12 tahun itu sempat dievakuasi ke Puskesmas Tulakan tapi sayang naywa korban tidak tertolong.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”pungkasnya

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 14.25
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03