Tersangka diketahui berinisial BS yang merupakan guru dan penanggungjawab kegiatan.
“Ya benar, jadi perkembangan kejadian di SD N Bubakan Tulakan sampai saat ini sudah kami naikan pada tingkat penyidikan, kemudian yang kedua kami juga sudah menetapkan tersangka yang unsur pasalnya yaitu Pasal 539 deliknya delik kealpaan atau lalai.”katanya
Ibu Guru yang ditetapkan tersangka tersebut bisa dikenakan ancaman hukuman delik lalai itu 1 tahun.
Di jelaskan Iptu Andreas Heksa, pihak keluarga korban sampai hari ini juga belum ada upaya untuk mencabut aduan atau laporan.
“Yang jelas sekarang prosesnya, proses penyelidikan.”jelasnya
Kronologis kejadian dari hasil pemeriksaan, bahwa guru ini membawa muridnya untuk olah raga, kemudian berhenti di kedung atau air terjun. Setelah itu murid murid tersebut bermain air. Korban kebetulan di tengah dan tidak bisa berenang sehingga tidak bisa diselamatkan.
Seperti diketahui, korban usia 12 tahun itu sempat dievakuasi ke Puskesmas Tulakan tapi sayang naywa korban tidak tertolong.
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”pungkasnya
Reporter/Penulis:Asri