Tersangka Edi Suwito diduga menggelapkan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dengan melakukan kegiatan fiktif.
“Kegiatan fiktif yang dimaksut ini, item yang seharusnya dibangun tidak di bangun. Item yang harusnya dibantukan pada masyarakat tidak disalurkan. Berupa bangunan fisik rabat jalan. Bantuan berupa bibit alpukat dan bibit ikan nila.”ungkapnya
“Eksekusi penahanan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu SH hari ini untuk penyelidikan lebih lanjut.”kata Kasi Intelijen
Di jelaskan Yusaq, nominal yang di salahgunakan tersangka tersebut didapatkan dari perhitungan beberapa item pekerjaan yang memang tidak dikerjakan alias fiktip. Meskipun ini sudah ditahan namun nanti masih ada pemeriksaan lagi.
“Barang bukti pendukung juga telah kita amankan dan saat ini kita lakukan penyelidikan lebih lanjut.”terang Kasi Pidsus Ratno Timur sebelum menitipkan tersangka masuk rumah tahanan kelas 2b Pacitan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edi Suwito dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”pungkasnya
Reporter/Penulis: Asri