Remisi tahun ini tidak ada pengecualian, semua warga binaan bisa mendapatkan remisi, entah itu kasus tipikor, teroris, dan narkoba hukuman diatas 5 tahun juga bisa diusulkan. Ada 13 warga binaan kasus tipikor dan narkoba hukuman diatas 5 tahun ikut diusulkan dapat remisi.
“Idul Fitri 1444 H tahun 2023 kami Rutan Pacitan mengajukan sejumlah 50 orang warga binaan untuk dapat remisi. Saat ini masih proses usulan, kita masih menunggu SK dari Pusat turun, baru kemudian kita umumkan kepada warga binaan.”kata Eko Ari Wibowo saat dikonfirmasi Selasa (18/4/2023).
Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan Eko Ari Wibowo mengungkapkan, dari 50 warga binaan itu diusulkan dengan waktu bervariasi.
Dari data rincian usulan remisi lebaran tahun 2023, disebutkan ada 13 warga binaan terkait kasus PP 99 juga diusulkan.
“Biasanya dari rentang waktu 15 hari sampai dua bulan kalau remisi lebaran. Remisi terkait PP 99 yaitu terkait kasus narkoba hukuman lebih dari 5 tahun dan tipikor ada 13 warga binaan Rutan Kelas IIB Pacitan diusulkan juga pada remisi lebaran kali ini.”sebutnya
Di tambahkan Eko, remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada Narapidana yang beragama islam yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register f (buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan dirutan.
Adapun untuk tahun ini semua warga binaan mendapatkan hak sama dalam pengurangan masa pidana (remisi) baik itu warga binaan kasus korupsi maupun narkoba juga mendapatkan hak pengurangan masa pidana. Untuk Rutan Kelas IIB Pacitan ada 13 warga binaan kasus korupsi yang diusulkan dapat remisi Lebaran 2023.
“Rincian usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H bagi narapidana di Rutan Pacitan untuk remisi normal ada 37 orang, remisi terkait PP 99 ada 13 warga binaan sehingga toal 50 orang, tidak ada yang dapat remisi langsung bebas untuk remisi lebaran tahun ini.”pungkasnya
Reporter/Penulis: Asri