Eka Risky Rasdiana Ketua PBH Peradi Kabupaten Pacitan menanggapi kejadian itu sangat menyayangkan kenapa sesame seprofesi advokat sampai berseteru. Pada prinsipnya PBH Peradi mengawal korban yang merupakan anggota Peradi sekaligus mendampingi selaku kuasa hukum korban untuk melaporkan advokat inisial ANW supaya ditindak oleh aparat kepolisian sesuai perbuatannya.
Kedatangan korban Fahmi ke kantor polisi juga didampingi Anas Mustangin SH Pengacara Syariah, Imam Bajuri SH sekretaris DPC Peradi dan sejumlah pengurus Peradi Kabupaten Pacitan lainnya.
Lambang Windu Prasetyo SH ikut menyatakan siap menjadi penasehat hukum korban.
“Kita ini jadi pusat bantuan hukum untuk semua lapisan masyarakat dan ini anggota kita yang menjadi korban, maka dari itu semua pengacara ikut serta menjadi penasehat hukum mas fahmi selaku korban.”lanjut Lambang
Korban Fahmi menceritakan, kejadian berawal saat dirinya mendampingi kliennya dalam proses pengajuan cerai diruang mediasi Pengadilan Agama menyampaikan kepada pihak mediator hakim Pengadilan Agama bahwa kliennya itu diduga mengalami intimidasi oleh pengacara lawan. Disaat berlangsungnya penjelasan, korban mengaku dipukul tangannya oleh teman sesama pengacara.
“Ini pipi kanan sama mulut saya memar sebelumnya sempat berdarah dan ini tangan saya masih sakit belum bisa digerakan. Setelah saya dipukul langsung dilarikan ke UGD RSUD dr.darsono Pacitan oleh sesama rekan pengacara yang ada di Pengadilan Agama saat itu untuk melakukan visum.”cerita Fahmi
Di tambahkan Imam Bajuri yang mendampingi korban ke rumah sakit saat itu mengiyakan dari hasil visum memang terbukti ada kekerasan fisik.
“Setelah melihat korban ada alami luka dan berdarah, kita larikan kerumah sakit untuk visum, setelah selesai kita terus langsung ke kantor polisi.”imbuhnya
Atas laporan rekan sejawatnya ANW ke Polres Pacitan, saat ini penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polres Pacitan masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa korban dan saksi saksi. Sedangkan pihak yang dilaporkan tampak tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Sementara dalam kesempatan berbeda, Divisi Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan Nur Habibah saat diklarifikasi atas kejadian perseteruan sesama advokat tersebut membenarkan.
Menurut Nur Habibah saat itu agenda adalah sidang mediasi. Dimana para pihak tergugat maupun penggugat di mediasi oleh mediator. Kuasa hukum kedua kliennya masuk ruangan mendampingi. Kemudian mediasi baru berjalan 5 menit sudah saling berseteru, akhirnya ada yang dipukul dan memukul. Terus oleh mediator langsung disuruh keluar kedua advokat yang berseteru.
“Kuasa hukum itu dua duanya suruh keluar, mediator lanjut memediasi pihak penggugat dan tergugat, setelah sampai disitu setelah diamankan oleh petugas suruh keluar ya sudah sudah selesai, tahunya kami ya sampai disitu karena inikan pada saat lagi mediasi, sampai disitu yang kami tahu.”terang Nur Habibah
Reporter/Penulis:Asri