Ketiga pencuri besi bekas milik PLTU itu bebas setelah polisi menghentikan penyidikan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dan korban juga mencabut laporannya.
Menurutnya, restorative justice atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini disampaikan pada saat gelar perkara khusus di Mapolres, Kamis (9/3/2023).
“Kedua belah pihak juga sudah membuat surat pernyataan damai dan membuat surat permohonan penghentian penyidikan serta pencabutan laporan tindak pidana,”katanya
IPTU Andreas menambahkan, yang menjadi dasar pihaknya melakukan restorative justice karena para pihak berperkara telah memenuhi persyaratan, baik formil maupun materiil sehingga tidak menimbulkan keresahan ataupun penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial dan tidak berpotensi memecah belah bangsa.
“Ini dasar kami melakukan restorative justice terhadap ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.”jelasnya
Pemberian melalui rumah keadilan tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Termasuk dalam perpol tersebut menyebutkan tentang penghentian penyidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.
“Dari pihak tersangka bersedia mengembalikan barang barang yang sudah di curi kepada pemilik ataupun kepada penguasa.”tutup Kasat Reskrim Polres Pacitan IPTU Andreas Hekso
Reporter: Asri