“Semua pihak memiliki hak untuk piker piker 7 hari.”kata Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto SH saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023)
“Dengan putusan 1 tahun 4 bulan Denda 50 jt Subsidair 3 bulan kurungan dengan biaya perkara 5000 rupiah.”ungkap Kasi Intelijen Kejari Pacitan
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Didit Agung Nugroho SH salah satu Jaksa Penuntut Umum terdakwa mantan sekda Mulyono yang sekarang dipindahkan ke Mamuju Sulawesi Barat ini sebelumnya juga berhasil mengungkap korupsi proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPPT) tahun 2021 dengan menetapkan dua terdakwa dan bakal menyeret keterlibatan PPK dalam proyek PPT tersebut mengingatkan agar para pejabat struktural, fungsional dan pemangku kepentingan lainnya untuk tidak terjerat dengan perkara korupsi yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat.Tindakan ini bisa saja terjadi dalam suatu kegiatan proyek yang melibatkan pejabat struktural, seperti pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Semua sama sama tahu ya pendidikan anti korupsi sudah banyak disosialisasikan. Namun lebih kepada dalam aturan semua harus membaca masalahnya, artinya penterjemahan aturan itu yang bisa harus mawas diri agar bisa terhindar dari tindakan korupsi.”pungkas Kasi Pidsus Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho yang sekarang dipindah tugaskan ke Mamuju Sulbar.
Reporter/Penulis: Asri