Supriyadi Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol pp Pemkab Pacitan mengatakan, bagi bagi leaflet, stiker yang isinya pahami rokok ilegal dan celemek ke pedagang tersebut merupakan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun 2023.
“Seluruh Pedagang dan masyarakat kita berikan pencerahan melalui stiker, leaflet dan celemek bertuliskan gempur rokok ilegal agar tahu mnimal ciri ciri rokok ilegal itu kayak apa.”katanya
Dalam sosialisasi rokok ilegal ke sejumlah pedagang di pasar minulyo (14/2/2023) tidak melalui woro woro akan tetap cukup melalui stiker, leaflet dan celemek.
“Pedagang saya minta pahami ciri ciri rokok ilegal antara lain polos, dilekati pita cukai palsu bekas dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Kita gencar turun gunung sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.”imbuhnya
Disampaikan Supriyadi, selama ini di Pacitan masih belum ditemukan adanya rokok ilegal akan tetapi semangat untuk mencegah terus diupayakan. Pasalnya, peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok.
Reporter/Penulis:Asri