“Situasi kamtibmas tahun 2022 kejahatan konvensional 78 laporan selesai 69, angka ini lebih banyak dibanding tahun 2021 hanya 47 laporan dengan penyelesian 38 kasus, kejahatan transnasional laporan 17 selesai 17, rugikan kekayaan Negara 1 kasus lebih sedikit dibanding tahun 2021 ada 5 kasus, Implikasi Kontijensi zero(o).”ungkap Kapolres Pacitan AKBP Wildan Albert saat pers release akhir tahun, Jumat(30/12/22).
“Situasi kamtibmas tahun 2021 dibanding 2022 kejahatan konvensional 2021 sama 2022 naik. Untuk 2022 lapor 96 selesai 87 jadi naik 47,69 persen, penyelesaian juga naik 55,35 persen. Jika dibanding tahun 2021 alami kenaikan 29 kasus.”lanjutnya
Sementara itu kriminalitas yang selalu berulang terjadi sepanjang tahun di pacitan adalah pencurian.
Analisa Kepolisian Pacitan menyebutkan, rata rata pada bulan Agustus 2022 kasus kriminalitas meningkat tinggi.
“Adapun bulan Agustus 2022 tercatat laporan kasus kriminalitas terbanyak ada 16 laporan dari jumlah total 78 laporan. Kemudian laporan terbanyak kedua ada di bulan Februari 10 kasus dan Mei ada 10 kasus.”imbuhnya
Sepanjang tahun 2022 penyelesaian kasus kriminalitas dan narkoba tahun 2021 dibanding tahun 2022 naik, jumlah total dari 65 penyelesaian kasus ditahun 2021, pada tahun 2022 ada 96 penyelesaian kasus.
“Prosentase penyelesaian, lidik 5%, sidik 1%, LP selesai 94%. Dari total jumlah laporan 78 dengan rincian 54 kasus laporan dari Polres dan 24 kasus dari Polsek.”lanjutnya
Dalam pers release tersebut dilaporkan untuk kejadian kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum polres pacitan selama setahun 2022 juga mengalami kenaikan jika disbanding tahun 2021. Kenaikan kecelakaan lalulintas pada tahun 2022 itu lebih diduga karena PPKM Pandemi Covid-19 sudah mulai dilonggarkan. Sehingga mobilitas warga sudah mulai padat.
Jumlah kecelakaan lalu lintas ditahun 2021 mencapai 264 kejadian sedangkan sepanjang tahun 2022 mencapai 322 kejadian dengan rincian korban meninggal dunia selama setahun 2022 mencapai 36 orang. Pada tahun sebelumnya terjadi korban laka meninggal dunia sejumlah 28 orang.
Sementara itu disepanjang tahun 2022 disebutkan tindak pidana yang diselesaikan dengan restorative justice proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama sama tercatat sejumlah 28 kasus.
“Restorative justice tahun 2021 jumlahnya 0 dan tahun 2022 ada 28 kasus. Lidik 2021 ada 7 dan tahun 2022 ada 4. Sedangkan sidik tahun 2021 ada 0 dan tahun 2022 sidik ada 3.”tutup Kapolres Wildan Albert dalam pers release akhir tahun 2022.
Editor: Asri