“Itu hanya perubahan nama saja kok, tidak akan mempengaruhi kebijakan yang sudah ada.”katanya
Meskipun status nama PDAM dirubah menjadi PUDAM menurut Agus tetap masih mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah tergantung pengajuan dari PDAM.
Untuk tahun 2023 kata Agus PDAM belum mengajukan penyertaan modal ke Pemerintah Daerah, pasalnya, pada tahun 2020 lalu mengajukan tapi tidak direalisasi sampai tahun 2022 ini.
“Masih.. masih dapat penyertaan modal, hanya saja kita sudah mengajukan tahun 2020 lalu namun hingga saat ini belum terealisasi dengan alasan kondisi kemampuan keuangan daerah akibat badai Covid-19. Sedang tidak baik.”ujarnya
Di tambahkan direktur PDAM Agus Suseno, meskipun sejak 2020 belum mendapatkan penyertaan modal akan tetapi PDAM tetap bisa mandiri.
Sementara Ketua DPRD Roni Wahyono menerangkan, perubahan status nama PDAM mnejadi PUDAM tersebut merupakan mandat Undang-undang No 23 tahun 2014 dimana seluruh perusahaan daerah berubah namanya menjadi perusahaan umum daerah.
Perubahan status nama PDAM menjadi PUDAM akan dibahas lebih detail di tingkat pansus. Dengan perubahan status ini setiap tahun PDAM akan membuat satu wacana anggaran biaya rencana kerja.
“Disitulah kita akan bisa melihat rencana kerja mereka tahun ini apa, apakah pengembangan wilayah ataukah peningkatam pangsa pasar.”terangnya
Ketua DPRD Roni Wahyono mengatakan di lingkungan PDAM itu diperlukan kepiawaian dari direkturnya untuk membuat satu perencanaan yang matang, minimal seluruh masyarakat Pacitan terlayani air bersih baru kemudian ditingkatkan menjadi air minum minimal wilayah perkotaan.
“Disini kami harapkan nanti ya PDAM bisa bekerja dengan baik dan menjadi satu catatan buat pak bupati apakah kinerja direktur pda sudah sesuai arah atau belum itu bisa menjadi pertimbangan bupati karena itu menjadi tanggungjawab bupati, apalagi air minum itu merupakan kebutuhan pokok.”pungkas Roni
Editor: Asri