ASN penting diberikan sosialisasi karena itu merupakan satu wujud pencegahan. Sesuai tugas Bawaslu pertama lakukan pencegahan baru kemudian penindakan. Salah satu metode pencegahan ini sosialisasi.
“Kita paling antisipasi pas pemilihan umum itu terutama pada pemilihan Gubernur dan Bupati. Untuk itu hari ini kami lakukan sosialisasi netralitas ASN dan TNI-POLRI. Ketiga unsur ini kami anggap penting diberi sosialisasi sebagai pencegahan. Kalau sudah dilakukan pencegahan tidak mengindahkan, kita lakukan penegakan. Kita ada Sentra Gakkumdu 1x 24 jam melayani.”katanya
Kembali di tegaskan Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus, apabila ASN melanggar larangan akan dipanggil untuk di klarifikasi. Sebelumnya di rapatkan pleno dulu. Jika terbukti melakukan pelanggaran maka ada tindakan yakni dengan memberikan rekomendasi dengan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara( KASN). Selain memberikan sosialisasi kepada ASN dan TNI-POLRI, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan sekaligus melaunching Sentra Gakkumdu.
“Kita warning betul ini, ASN harus benar benar netral pada pemilu 2024. Baik itu pemilihan Presiden, legislatif (DPR-DPRD Kabupaten) Gubernur, Bupati dan DPD. Mereka harus menjaga terwujudnya demokrasi berkualitas, transparan yang hasilnya bisa diterima semua masyarakat.”tegasnya
Sementara Yunus Hariadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Pacitan mewanti wanti agar ASN dilingkup Pemkab Pacitan tetap menjaga netralitas dengan tidak menunjukan keberpihakan dalam pemilu 2024. Beberapa hal yang di larang di lakukan ASN, ikut mendeklarasikan diri sebagai bakal calon peserta pemilu. Di larang memberikan tanda like dan share, mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau selfie bersama dalam media sosial untuk pasangan calon, dilarang menjadi pembicara dalam pertemuan partai politik.
“ASN tidak boleh berpengaruh dengan kekuasaan poitik. Ini yang agak susah bapak/ibu tapi kita harus pintar mengatur diri kita sendiri. Bagaimana cara kita bisa menempatkan diri jangan sampai kita yang rugi terkena sanksi hukum nya.”ujar Yunus saat menjadi narsum sosialisasi netralitas ASN di Golden Star Multifunction Room, Parai Beach Resort Telengria Pacitan. Senin(14/11/22)
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Kemudian hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.”terangnya
Dalam kesempatan yang sama Wakapolres Pacitan Kompol Sukardi mengatakan, intinya TNI-POLRI harus netral karena itu sudah di atur dalam Undang Undang. Itu hukumnya wajib dan tidak bisa di tawar tawar.
“Netralitas itu harga mati bagi kami, TNI-POLRI harus netral betul.”tutupnya
Editor : Asri