Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan melalui Kasi Intelijen Yusaq Djunarto membenarkan saat dikonfirmasi GrinduluFM,Rabu(28/9/22).
“Memang benar pada hari ini Rabu tanggal 28 September 2022 Kejaksaan Negeri Pacitan telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung no 3826 Kapidsus tanggal 19 Juli 2022 atas nama terdakwa Wasito.”katanya
“Uang ini berhasil kami dapatkan ketika proses persidangan dengan proses persuasif sehingga terdakwa dan keluarganya bersedia mengembalikan dengan kesadaran sendiri.”jelasnya
Harapan Kejaksaan Negeri Pacitan, uang tersebut kedepan dapat dipergunakan dan dimanfaatkan kembali oleh Desa Wora Wari untuk membangun desanya.
Kejaksaan Negeri Pacitan menetapkan uang titipan oleh terdakwa sejumlah Rp. 176.737.496,00 (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tigapuluh tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh enam rupiah) melalui keluarganya yang di titipkan pada Kejaksaan Negeri Pacitan agar disetorkan pada kas Negara Cq Pemerintah Desa Wora Wari Kecamatan Kebonagung di perhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara, dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Klas IIB Pacitan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Editor: Asri