“Untuk remisi tahun ini tidak ada yang langsung bebas karena masih mempunyai denda yang belum lunas.”kata Eko Ari Wibowo Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan saat dikonfirmasi usai pengibaran bendera merah putih,Rabu(17/8/22) di Pendopo Kabupaten Pacitan
Seperti HUT ke-77 RI tahun 2022 kali ini, sebanyak 37 warga binaan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) kelas II B Pacitan juga mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Warga binaan Rumah Tahanan Negara kelas IIB Pacitan dari jumlah 92 warga binaan, 37 diantaranya dapat remisi pengurangan hukuman. Remisi diberikan secara simbolis dipendopo kabupaten pacitan oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.”katanya
Eko Ari Wibowo Kepala Rutan kelas IIB Pacitan mengungkapkan, saat ini rutan kelas IIB Pacitan dihuni 92 warga binaan. Dari jumlah tersebut mayoritas kasus narkoba.
“Didominasi kasus narkoba penghuni rutan pacitan saat ini, sebanyak 30 persen kasus narkoba dari jumlah 92 warga binaan.”ungkapnya
Diketahui, remisi umum di berikan kepada narapidana pada tanggal 17 bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan RI. Narapidana yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administrasif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F(buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta aktip mengikuti program pembinaan di rutan.
“Narapidana yang termasuk dalam kategori Pasal 34A ayat (1) PP 99 Tahun 2012 harus memenuhi syarat sayarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terkait ketentetuan ini adalah korupsi terorisme, narkotika, prekusor narkotika dengan putusan kurang lebih 5 tahun.”tutupnya
Editor: Asri